Ditlantas Polda Babel Jaring 196 Motor Pelanggar Lalin
Rabu, 17 Maret 2021 - 14:12 WIB
loading...
Ratusan motor yang terjaring razia terparkir di halaman kantor Ditlantas Polda Babel. Foto/iNews.id/Haryanto
A
A
A
PANGKALPINANG - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung , menjaring 196 kendaraan roda yang melanggar lalu-lintas di jalan. Seratus lebih motor itu ditilang dalam razia pada kurun waktu satu Minggu.
Dirlantas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Kompol Deddy Dwitya Putra mengatakan, pelanggar rata menggunakan knalpot tak standar.
"Dalam sepekan ini kami mencatat ada 196 pelanggar kendaraan roda dua terjaring oleh Ditlantas yang rata menggunakan knalpot tak standar," kata Kompol Deddy," Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, penindakan tersebut sebagai upaya Ditlantas Polda Babel dalam menekan angka pelanggaran lalulintas. Khusunya di kota Pangkalpinang.
"Sebagian besar pelanggar kendaraan roda dua ini antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi plat nomor, kaca spion, lampu dan knalpot brong atau racing," ujarnya.
Dirlantas Polda Babel Kombes (Pol) Hindarsono melalui Kabag Bin Ops Ditlantas Kompol Deddy Dwitya Putra mengatakan, pelanggar rata menggunakan knalpot tak standar.
"Dalam sepekan ini kami mencatat ada 196 pelanggar kendaraan roda dua terjaring oleh Ditlantas yang rata menggunakan knalpot tak standar," kata Kompol Deddy," Rabu (17/3/2021).
Menurutnya, penindakan tersebut sebagai upaya Ditlantas Polda Babel dalam menekan angka pelanggaran lalulintas. Khusunya di kota Pangkalpinang.
"Sebagian besar pelanggar kendaraan roda dua ini antara lain tidak menggunakan helm, tidak dilengkapi plat nomor, kaca spion, lampu dan knalpot brong atau racing," ujarnya.
Lihat Juga :