Komisi C DPRD Kendal Minta Realokasi Anggaran untuk COVID-19 Tepat Sasaran
Selasa, 19 Mei 2020 - 16:30 WIB
loading...
A
A
A
"Dengan dibukanya informasi itu kepada publik akan membantu menjelaskan kepada masyarakat terkait anggaran untuk infrastruktur yang digunakan untuk penanganan COVID-19," kata anggota dewan Dapil 6 dari Fraksi PKB ini.
Zaenudin menekankan, untuk jalan yang kondisinya sudah rusak parah agar tetap dilakukan pemeliharaan sesuai prioritasnya. Seperti di Dapilnya, Jalan Tanjunganom-Bulak yang sudah mengalami kerusakan parah perlu dilakukan perbaikan.
Rapat kerja Komisi C dengan mitra OPD secara umum mengevaluasi realokasi anggaran untuk penanganan COVID yang berimbas pada hilangnya sejumlah kegiatan pembangunan. Seluruh mitra OPD hadir dalam rapat itu, di antaranya bagian pembangunan, Baperlitbang, dan dinas-dinas terkait.
Sayangnya semua mitra OPD yang hadir tidak bisa menjawab pertanyaan Komisi C terkait detail penggunaan anggaran yang dipotong untuk penanganan COVID-19. Alasannya, berapa besaran dan rinciannya belum bisa dikonfirmasi karena masih dihitung oleh TAPD.
Sebagai informasi, realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sepenuhnya digunakan oleh eksekutif dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) dan tidak membutuhkan persetujuan dewan. Hanya legislatif memiliki fungsi pengawasan sehingga terkait anggaran tersebut pihaknya perlu tahu sebagai alat kontrol dan bahan informasi ke masyarakat.
Zaenudin menekankan, untuk jalan yang kondisinya sudah rusak parah agar tetap dilakukan pemeliharaan sesuai prioritasnya. Seperti di Dapilnya, Jalan Tanjunganom-Bulak yang sudah mengalami kerusakan parah perlu dilakukan perbaikan.
Rapat kerja Komisi C dengan mitra OPD secara umum mengevaluasi realokasi anggaran untuk penanganan COVID yang berimbas pada hilangnya sejumlah kegiatan pembangunan. Seluruh mitra OPD hadir dalam rapat itu, di antaranya bagian pembangunan, Baperlitbang, dan dinas-dinas terkait.
Sayangnya semua mitra OPD yang hadir tidak bisa menjawab pertanyaan Komisi C terkait detail penggunaan anggaran yang dipotong untuk penanganan COVID-19. Alasannya, berapa besaran dan rinciannya belum bisa dikonfirmasi karena masih dihitung oleh TAPD.
Sebagai informasi, realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 ini sepenuhnya digunakan oleh eksekutif dengan dasar Peraturan Bupati (Perbup) dan tidak membutuhkan persetujuan dewan. Hanya legislatif memiliki fungsi pengawasan sehingga terkait anggaran tersebut pihaknya perlu tahu sebagai alat kontrol dan bahan informasi ke masyarakat.
(abd)
Lihat Juga :