Catat, Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta Ditanggung BPJAMSOSTEK
Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Soal Penggeledahan Kantor Bupati, KPK Benarkan Sedang Selidiki Kasus Korupsi di KBB
Tidar menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJAMSOSTEK akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen
"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya.
Tidar menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJAMSOSTEK akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.
Baca juga: Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen
"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya.
(boy)
Lihat Juga :