Catat, Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta Ditanggung BPJAMSOSTEK

Selasa, 16 Maret 2021 - 15:27 WIB
loading...
Catat, Biaya Rehabilitasi Kecelakaan Kerja Karyawan Swasta Ditanggung BPJAMSOSTEK
BPJAMSOSTEK menanggung sepenuhnya biaya rehabilitasi kecelakaan kerja yang dialami buruh dan pekerja perusahaan swasta. Foto/Ilustrasi/Ist
A A A
BANDUNG - Kecelakaan yang terjadi di lingkungan kerja bisa mengincar siapa saja. Jika hal ini terjadi, maka perusahaan wajib menanggung biaya kecelakaan kerja karyawannya.

Hal itu tentunya akan mengakibatkan beban keuangan bagi perusahaan. Apalagi, jika proses rehabilitasi membutuhkan biaya yang tidak sedikit, sehingga kondisi keuangan perusahaan dapat terganggu.

Untuk memastikan tidak terganggunya kondisi keuangan perusahaan akibat beban kecelakaan kerja karyawannya, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi buruh dan karyawan swasta.

Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja hingga mengganggu fungsi kerja tubuh secara optimal, bahkan menyebabkan kehilangan organ tubuh, seluruh biaya rehabilitasi medis yang dikeluarkan dalam proses pemulihan akan ditanggung oleh BPJAMSOSTEK melalui program JKK.

Kepala BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, jaminan yang diberikan BPJAMSOSTEK sebagai bentuk dukungan penuh negara dan BPJAMSOSTEK bagi buruh dan karyawan swasta, agar mereka dapat fokus sepenuhnya pada proses pemulihan tanpa harus khawatir akan biaya yang dikeluarkan dan perusahaan tak perlu memikirkan lagi beban kecelakaan kerja karyawannya.

"Salah satu bentuk rehabilitasi medisnya dapat berupa pengadaan alat bantu (orthese) atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang kehilangan anggota tubuhnya atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja," terang Tidar di Bandung, Selasa (16/3/2021).

Tidar melanjutkan, manfaat program JKK lainnya adalah pelayanan rehabilitasi secara psikologis dan sosial, yakni bantuan pendampingan secara psikis bagi pekerja yang telah mengalami kecelaaan kerja dan bentuk pelayanan sosial akibat cedera tersebut, agar dapat kembali ke masyarakat seperti sedia kala.

Baca juga: Soal Penggeledahan Kantor Bupati, KPK Benarkan Sedang Selidiki Kasus Korupsi di KBB

Tidar menjelaskan bahwa seluruh biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi peserta BPJAMSOSTEK akan ditanggung sepenuhnya oleh BPJAMSOSTEK jika penanganannya dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang sudah bekerja sama dengan BPJAMSOSTEK.

Baca juga: Vaksinasi Pejabat Publik di Kota Bandung Hampir 100 Persen

"Namun, khusus bagi peserta yang lokasi kecelakaannya belum terdapat PLKK, maka akan diberikan penggantian biaya atas pelayanan kesehatan yang telah dikeluarkan dengan sistem reimburse," katanya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9633 seconds (0.1#10.140)