Tes Keaslian Sabu dan Ekstasi hingga Mabuk, Pria Ini Tak Sadar Diciduk Polisi
Senin, 15 Maret 2021 - 20:58 WIB
loading...
Tersangka Yanto menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu yang ditangkap petugas Satuan Narkoba Polrestabes Medan. Foto: Istimewa
A
A
A
MEDAN - Untuk membuktikan keaslian pil ekstasi dan sabu-sabu yang telah dipesannya, Marsel alias Omen menyuruh Supriyanto alias Yanto (32) bersama Herman alias Ali untuk berangkat ke Medan . Namun sayang, usai memastikan barang haram itu asli, Yanto tak sadar hingga polisi meringkusnya.
“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan, didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Maling Perhiasan Emas dan Uang Ringgit di Medan Tersungkur Ditembak Polisi
Kedua tersangka adalah bandar narkotikaantarprovinsi yang ditransaksikan di Kota Medan. Yanto (32) diketahui memiliki dua alamat yakni, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Irian Jaya dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, tersangka kedua Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. “Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 2 Kg,” katanya.
“Keduanya yang disergap itu juga masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan, didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun, Senin (15/3/2021).
Baca juga: Maling Perhiasan Emas dan Uang Ringgit di Medan Tersungkur Ditembak Polisi
Kedua tersangka adalah bandar narkotikaantarprovinsi yang ditransaksikan di Kota Medan. Yanto (32) diketahui memiliki dua alamat yakni, warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke Irian Jaya dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Maketan, Provinsi Jawa Timur.
Kemudian, tersangka kedua Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau. “Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 2 Kg,” katanya.
Lihat Juga :