Porsche Ditilang, Polisi Persoalkan Pengawalan Dishub

Senin, 15 Maret 2021 - 13:48 WIB
loading...
Porsche Ditilang, Polisi...
Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur. Foto/Istimewa/Instagram @satpjrpoldametrojaya
A A A
JAKARTA - Mobil mewah berjenis Porsche 911 yang ditilang polisi dioff rampTaman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat 12 Maret 2021diketahui dalam pengawalan Dinas Perhubungan (Dishub). Namun, pengemudi Porsche yang ditilang itu hanya satu dari puluhan rombongan kendaraan sport yang saat itu tengah melakukan konvoi menuju Bogor.

Hal demikian disampaikan olehKasat Patroli Jalan Raya Polda Metro Jaya Kompol Akmal. Kata dia,total ada 25 kendaraan yang saat itu melakukan konvoi dikawal Dishub. Sebenarnya, kata dia,hal itu telah menyalahi aturan yang berlaku.

"Ya mereka dikawal sama dishub dan sebenarnya enggak boleh. Entah gimana itu kayaknya rombongan ketinggal tapi maju semua. Saya aja disalip kiri, disalip kanan sama mereka akhirnya salah satu dari mereka saya hentikan. Saya tilang," kata Akmalkepada wartawan di Jakarta, Senin (15/3/2021).

Akmal menegaskan, dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009, Dishub tidak diperbolehkan melakukan pengawalan kepada kendaraan umum lainnya. Baca juga:Ugal-ugalan di Jalan, Pengendara Porsche Berkelir Merah Ditilang Polisi

"Bahwa dalam pengawalan dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," tutur Akmal.

Berdasarkan aturan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009 yang berlaku, Akmal mengatakan pengawalan tidak masuk ke dalam bagian tugas dan fungsi dari Dishub.

"Salah satu persoalannya kan mereka dikawal sama Dishub. Ada kewenangan masing-masing, Dishub enggak boleh kawal," tegas Akmal.

Berdasarkan UU 22 tahun 2009 maka Tugas dan Fungsi Dinas Perhubungan adalah sebagai berikut:

1. Penetapan rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

2. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas;
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Pecat...
Kapolda Metro Jaya Pecat 4 Anggota yang Terlibat Kasus Perzinahan hingga Penipuan
Polda Metro Jaya Fokus...
Polda Metro Jaya Fokus Awasi Jalur Arteri Cawang hingga Kedungwaringin Selama Mudik 2025
Ditpamobvit Polda Metro...
Ditpamobvit Polda Metro Bersama SHW Center Bagikan Takjil ke Masyarakat
Sidak Pasar Kemayoran,...
Sidak Pasar Kemayoran, Satgas Pangan Polda Metro Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Meresahkan! Pemalak...
Meresahkan! Pemalak Beraksi Dekat Stasiun Tanah Abang, Korban Dibacok hingga Terluka
Eks Pengacara Anak Bos...
Eks Pengacara Anak Bos Prodia Tak Ditahan, Cuma Wajib Lapor Senin-Kamis
Salurkan Bantuan ke...
Salurkan Bantuan ke Korban Banjir, Polda Metro Jaya Jamin Keamanan Masyarakat
Mantan Pengacara Anak...
Mantan Pengacara Anak Bos Prodia Diperiksa sebagai Tersangka Hari Ini
Polisi Tahan Nikita...
Polisi Tahan Nikita Mirzani sebagai Tersangka Kasus Pengancaman dan Pemerasan
Rekomendasi
Eliano Reijnders Dikabarkan...
Eliano Reijnders Dikabarkan Masuk Radar Transfer Klub Prancis
Daud Yordan Hancurkan...
Daud Yordan Hancurkan Kambosos Jr dengan Serangan Verbal: Kamu Jatuh KO!
Israel Tahan 676 Jenazah...
Israel Tahan 676 Jenazah Palestina di Pemakaman Angka dan Lemari Es
Berita Terkini
Petugas Kabel Wi-Fi...
Petugas Kabel Wi-Fi Babak Belur Dikeroyok Anggota Ormas di Depok Gara-gara Tak Memberi Uang
16 menit yang lalu
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
23 menit yang lalu
Banjir dan Longsor Terjang...
Banjir dan Longsor Terjang Kota Padangsidimpuan, Satu Orang Tewas
34 menit yang lalu
Bela sang Adik, Penyanyi...
Bela sang Adik, Penyanyi Dangdut Serli KDI Malah Jadi Korban Penganiayaan
1 jam yang lalu
BMKG: Gempa M5,2 Bayah...
BMKG: Gempa M5,2 Bayah Banten Masuk Kategori Megathrust Event, Tak Berpotensi Tsunami
1 jam yang lalu
INH-Komunitas Ojol Rawamangun...
INH-Komunitas Ojol Rawamangun Bersih-bersih Masjid dan Bagikan Makanan Buka Puasa
1 jam yang lalu
Infografis
16 Komisaris Jenderal...
16 Komisaris Jenderal Polisi Berpeluang Masuk Bursa Kapolri
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved