Pemprov DKI Diminta Perketat Pengawasan Prokes jika Tempat Karaoke Dibuka
Senin, 15 Maret 2021 - 09:43 WIB
loading...
A
A
A
“Kegiatan menyanyi yang mengeluarkan suara juga sangat potensial mengeluarkan droplet yang menjadi sumber penularan Covid-19. Jangan sampai Jakarta yang sudah mencapai nihil zona merah akan kembali berada di zona merah,” sambungnya.
Oleh karena itu kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional. Baca juga:Pemkot Depok Belum Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi
Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner himbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan himbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.
Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini. Baca juga: Tempat Karaoke Mau Dibuka, Epidemiolog Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Oleh karena itu kalaupun dibuka, Ketua DPW PKS DKI Jakarta ini mengingatkan, protokol kesehatan yang diterapkan haruslah sangatlah ketat termasuk batasan jumlah pengunjung dan batasan jumlah orang dalam satu ruangan, selain juga batasan jam operasional. Baca juga:Pemkot Depok Belum Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi
Pengunjung juga harus disiplin menjalankan protokol kesehatan secara disiplin seperti cek suhu tubuh sebelum masuk, memakai masker dan selalu mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.
“Pengelola juga harus menyediakan sarana yang dibutuhkan untuk penerapan protokol kesehatan seperti thermo gun, hand sainitizer di setiap ruangan, masker medis termasuk banner himbauan untuk selalu menjaga protokol kesehatan dan himbauan agar mereka yang kondisi sakit tidak masuk ke karaoke,” tegas Khoirudin.
Khoirudin juga mengatakan, agar jika memang jadi diizinkan beroperasi, maka pengawasan oleh petugas berwenang harus sangat ketat. Satpol PP bisa bekerja sama dengan Kepolisian dan TNI dalam melakukan pengawasan dan penertiban operasional rumah karaoke ini. Baca juga: Tempat Karaoke Mau Dibuka, Epidemiolog Minta Protokol Kesehatan Diperketat
Lihat Juga :