Jelang Ramadhan, DPRD Ajak Umat Islam Jakarta Tarawih di Rumah
Sabtu, 18 April 2020 - 12:00 WIB
loading...
A
A
A
"Terkait kegiatan ibadah di bulan Ramadan di tengah wabah Corona umat Islam merujuk kepada fatwa MUI sesuai dengan arahan pemerintah baik pusat dan daerah. Ini dilakukan sebagai langkah Pencegahan Covid-19 yang harus menjadi kesadaran bersama dan saling bahu membahu," kata Suhaimi.
Adapun, MUI MUI telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan di tengah Covid-19. Rekomendasi yang diterbitkan MUI tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Berikut enam poinnya :
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal salih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
Adapun, MUI MUI telah menerbitkan enam rekomendasi tentang tata cara beribadah di bulan suci Ramadan di tengah Covid-19. Rekomendasi yang diterbitkan MUI tersebut diharapkan bisa mencegah penyebaran virus corona di Indonesia. Berikut enam poinnya :
1. Mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan tahun ini benar-benar sebagai momentum meningkatkan keimanan, ketakwaan, keikhlasan, dan mendekatkan diri kepada Allah SWT (taqarrub ila Allah). Serta secara khusyu' berzikir, bermunajat, memperbanyak membaca Al Quran dan berdoa kepada Allah 'Azza wa Jalla agar pendemi Covid-19 dan wabah lainnya segera diangkat dan dihilangkan dari negara tercinta Indonesia dan negara-negara lain.
2. Mengajak umat Islam untuk tetap mematuhi protokol kesehatan sehingga bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Apabila di suatu kawasan oleh instansi yang berwenang ditetapkan sebagai daerah yang rawan penyebaran Covid-19, maka umat Islam agar tidak melaksanakan ibadah yang melibatkan berkumpulnya orang banyak, seperti Salat Jumat, jamaah Salat Rawatib (shalat lima waktu), Tarawih dan Id di masjid atau tempat umum lainnya serta pengajian umum atau tabligh akbar. Ibadah-ibadah tersebut dapat dilaksanakan di kediaman masing-masing dengan tanpa mengurangi kekhusyu'an dan keikhlasan. Terkait pengajian umum atau tabligh akbar bisa dilakukan secara online.
3. Mengimbau umat Islam untuk lebih meningkatkan amal salih, salah satunya dengan membantu fakir-miskin dan dhuafa (terutama di daerah sekitar ia tinggal), melalui penyaluran zakat, infak, dan shadaqah. Khusus terkait zakat dapat dibayarkan lebih cepat dari waktunya (ta'jil az-zakat), dengan ketentuan untuk zakat fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri, sedangkan zakat mal apabila telah mencapai nishab dapat dibayarkan lebih cepat tanpa menunggu genap satu tahun (hawalanil haul).
Lihat Juga :