Ancam 47 Jenis Burung dan Kawasan Karst, Aktivis Tolak Tambang Emas di Trenggalek
Minggu, 14 Maret 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Mulai sumber mata air yang selama ini menjadi pasokan kebutuhan agraris para petani. Kemudian 47 ekor burung yang enam ekor di antaranya masuk perlindungan IUCN dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dengan adanya tambang emas, semua itu kata Munif terancam musnah. "Apakah kita akan menghilangkan 47 jenis burung itu dengan tambang emas? Apakah kita akan mewariskan foto-foto saja ke anak cucu kita," kata Munif..
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
PPLH Mangkubumi berharap Bupati Trenggalek dan Legislatif bersatu melalukan penolakan. Bupati dan legislatif hendaknya segera berkirim surat ke Menteri ESDM dan Gubernur Jawa Timur. Izin tambang emas di Trenggalek, kata Munif harus dicabut atau dibatalkan.
Bersama dengan itu Pemkab Trenggalek seyogyanya segera merevisi Perda RTRWD (Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah). Munif juga mengingatkan bagaimana eksploitasi tambang emas yang berjalan di Kabupaten Banyuwangi dan Lumajang, terbukti merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merapatkan barisan untuk menolak eksploitasi tambang emas di Trenggalek," tegas Munif. Sementara sebelumnya Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menyatakan akan berkirim surat ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Arifin meminta Pemprov Jatim mengkaji ulang izin tambang emas PT SMN. Menurut Arifin, tambang emas di Trenggalek akan berbenturan dengan kondisi ekologis serta sosiokuktural masyarakatnya.
(shf)
Lihat Juga :