Kakek di Madiun Berkali-kali Cabuli Remaja Tetangganya dengan Iming-iming Uang Rp20.000
loading...
A
A
A
MADIUN - Seorang kakek lanjut usia berkali-kali mencabuli remaja putri yang merupakan tetangganya dengan iming iming uang Rp20.000. Aksi bejat pelaku itu pun diketahui saat korban mengeluh kesakitan.
Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memeriksakannya di puskesmas, anaknya sudah dalam kondisi hamil 7 bulan.Tak terima aksi bejat kakek tersebut, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk, kakek J (63) warga Kecamatan Wungu.
Kepada polisi, kakek J mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sudah berkali kali, tanpa diketahui pihak keluarga korban. Karena setiap usai menyetubuhi korban, tersangka selalu meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp20.000-Rp50.000. “Saat rumah pelaku sepi, korban yang masih tetangganya itu diajak masuk ke rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” beber Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto.
Kapolsek menyebutkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan korban diketahui telah hamil 7 bulan. “Dari situlah korban mengaku jika yang menghamili adalah J kakek berusia 63 tahun tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
Namun alangkah terkejutnya ibu korban saat memeriksakannya di puskesmas, anaknya sudah dalam kondisi hamil 7 bulan.Tak terima aksi bejat kakek tersebut, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tidak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil membekuk, kakek J (63) warga Kecamatan Wungu.
Kepada polisi, kakek J mengaku telah melakukan aksi pencabulan tersebut sudah berkali kali, tanpa diketahui pihak keluarga korban. Karena setiap usai menyetubuhi korban, tersangka selalu meminta korban untuk tidak bercerita kepada siapapun.
Modusnya, tersangka mengiming-imingi korban dengan uang Rp20.000-Rp50.000. “Saat rumah pelaku sepi, korban yang masih tetangganya itu diajak masuk ke rumah dan melakukan hubungan layaknya suami istri,” beber Kapolsek Wungu, AKP M Isnaini Ujianto.
Kapolsek menyebutkan, kasus pencabulan ini terbongkar setelah korban mengeluh sakit kemudian dilakukan pemeriksaan di puskesmas dan korban diketahui telah hamil 7 bulan. “Dari situlah korban mengaku jika yang menghamili adalah J kakek berusia 63 tahun tetangganya sendiri,” ungkapnya.
Usia diperiksa oleh kepolisian, untuk sementara tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek Wungu, Kabupaten Madiun. “Tersangka bakal dijerat dengan undang undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tegasnya.
Sementara korban yang mengalami trauma masih dalam pendampingan keluarga dan psikolog.
(nic)