Tajdid Institute Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Covid-19

Selasa, 19 Mei 2020 - 14:16 WIB
loading...
Tajdid Institute Salurkan...
Tajdid Institute (TI) menggelar bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan.(Foto/Ist)
A A A
BANDUNG - Di tengah situasi sulit dan serba keterbatasan karena dampak Covid-19 , Tajdid Institute (TI) menggelar bantuan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. TI merupakan sebuah lembaga kajian pemikiran Islam dan perdaban dunia.

Menurut Direktur Eksekutif TI, Atip Latipulhayat, bantuan sosial ini bersumber dari gotong-royong semua anggota TI. Anggota TI merupakan aktivis muslim dengan latarbelakang profesi yang berbeda. Secara umum mereka memiliki irisan latarbelakang dengan Persatuan Islam (PERSIS), yang merupakan organisasi Islam ketiga terbesar dan sangat berpengaruh di Indonesia.

"Ini merupakan bentuk kepedulian teman-teman yang memiliki ikatan emosional yang kuat terhadap Persis, yang tergabung dalam Tajdid Institute," kata Atip, Selasa (19/5/2020) yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung. (BACA JUGA: Satu Positif Corona, Seluruh Karyawan Supermarket Berastagi Akan Dirapid Test Covid-19)

Sementara, ratusan paket lebaran dan sembako ini didistribusikan di daerah Bandung Raya, yang meliputi Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat. Wilayah Bandung Raya ini, yang sudah menerapkan PSBB, termasuk wilayah yang terdampak covid-19 dengan peningkatan kasus positif yang cukup signifikan.

"Tajdid Insitute, ikut mengartikulasikan islam yang ramah, dan islam yang peduli akan kondisi sosial yang ada. Hadirnya bantuan ini menandakan hadirnya rasa solidarisatas, rasa kemanusiaan, dan rasa emosioanl yang tak lekang oleh tempat dan waktu," ujarnya.

Atip, yang sering menjadi pembicara soal hukum internasional di Eropa ini juga mengatakan dan berharap agar bantuan ini bisa bermanfaat bagi yang terdampak covid-19. "Apalagi di bulan Ramadhan, yang merupakan bulan solidaritas sosial," ungkap Atip.( BACA JUGA: Istri Tak Bijak Bermedsos, KSAD Jatuhi Penahanan 14 Hari kepada Serma T)
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1874 seconds (0.1#10.140)