Blitar Gempar, Sopir Truk Setubuhi Anak Majikan Berumur 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan

Minggu, 14 Maret 2021 - 15:41 WIB
loading...
Blitar Gempar, Sopir Truk Setubuhi Anak Majikan Berumur 12 Tahun hingga Hamil 6 Bulan
Pj (50) sopir truk asal Bakung, Kabupaten Blitar, Jawa Timur mencabuli anak majikannya yang masih berusia 12 tahun berulang kali hingga hamil 6 bulan. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
BLITAR - Saat rumah dalam keadaan sepi, Pj (50) sopir truk asal Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, bergerilya mencabuli anak majikannya yang masih berusia 12 tahun. Dugaan pencabulan sekaligus persetubuhan yang dilakukan berulang ulang tersebut, berakibat korban hamil.

Baca juga: Pelaku Curas Disertai Pencabulan Tertangkap, Sejumlah Fakta Baru Terungkap

Tersangka Pj langsung diamankan, setelah ayah korban yang sekaligus majikannya, melapor ke kepolisian. "Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan," ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Blitar Ipda Linartiwi kepada wartawan. Terungkapnya aksi bejat Pj berawal dari kecurigaan orang tua korban melihat tubuh putrinya yang berubah. Perubahan lebih subur tersebut dianggap tidak lazim. Apalagi korban juga sudah tidak dilalui siklus menstruasi.

Baca juga: Janji Dinikahi, Remaja Putri Ini Rela Disetubuhi AS hingga Hamil 8 Bulan

"Saat dibawa ke rumah sakit ternyata diketahui dalam kondisi hamil enam bulan ," kata Linarwati. Dalam keterangannya, korban mengaku telah dicabuli Pj , sopir truk ayahnya. Termasuk juga disebadani. Aksi bejat tersebut berlangsung berulang ulang. "Pelaku merupakan sopir truk yang bekerja pada ayah korban," terang Linartiwi.

Pelaku Pj diketahui sudah lama bekerja di tempat usaha ayah korban. Karenanya di lingkungan keluarga korban, ia dikenal cukup akrab. Di rumah orang tua korban, istri Pj juga ikut membantu bersih-bersih. Di depan petugas, Pj mengakui perbuatannya. Pencabulan disertai persetubuhan tersebut berlangsung sejak September 2020.



Aksi bejatnya dilancarkan saat rumah korban dalam keadaan sepi. Pj selalu memulai dengan jurus rayuan sekaligus desakan. "Pelaku mengetahui kondisi rumah korban saat sepi," terang Linartiwi. Saat ini Polres Blitar masih melakukan pendalaman penyidikan. Petugas juga sudah mengamankan barang bukti. Dalam kasus ini pelaku terancam dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2936 seconds (0.1#10.140)