Kasus Merek Di-SP3, Ketua DPP Peradin Berencana Lapor Balik
Sabtu, 13 Maret 2021 - 18:20 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Ropaun Rambe, SP3 yang telah diterbitkan oleh Bareskrim Polri ini merupakan bukti bahwa Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradin) tidak melakukan tindak pidana. Sebagaimana laporan yang dilayangkan Ketua Badan Pengurus Wilayah (BPW) Persatuan Advokat Indonesia Jawa Timur, Tjuk Harijono.
"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.
Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati. "Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.
Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.
"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.
"Alhamdulillah, SP3 dikeluarkan karena tidak cukup bukti dalam melakukan kejahatan memakai merk Peradin," ujarnya.
Untuk itu, Rambe sapaan akrab Rapoun Rambe berharap, SP3 ini sekaligus sebagai upaya menganulir pemberitaan miring yang merugikan DPP Peradin, khususnya bagi dirinya dan 7 anggotanya. Yakni Belly Vidya Setiawan Daniel, Eko Juniarso, Rohman Hakim, Zaini Susanto, Ani, Joko dan Rina Widyawati. "Kami ingin memulihkan harkat, martabat dan kedudukan mereka sebagai advokat yang sah, dilindungi hukum," terangnya.
Dengan SP3 ini, Rambe menyebut bahwa organisasi Peradin yang dipimpinnya merupakan organisasi yang sah berdasarkan ijin dari Kemenkumham. Sebaliknya, Rambe juga telah mengantongi data surat dari Kemendagri, Kemenkumham dan Kebaspol, jika sang organisasi sang pelapor, Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) justru tidak berijin atau ilegal.
"Tiga surat itu kami dapatkan saat kami menggugat mereka di Pengadilan Negeri di Jakarta atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka ini justru ilegal alias abal-abal. Anehnya, kok bisa muncul merek tanpa legalitas sama dengan anak haram jaga," ungkapnya.
Lihat Juga :