Yakini Ada Motif Lain, Polisi Dalami Masa Lalu Pembunuh 2 Wanita di Bogor
Sabtu, 13 Maret 2021 - 10:56 WIB
loading...
A
A
A
"Ke depan kami akan melakukan pemerisaan kejiwaan, secara umum tersangka sanggup menjelaskan secara sistematis, mengerti apa yang dilakukan, mengerti resiko hukum sehingga secara pidana bisa kita lakukan penjeratan pidana. Soal perilaku agresifnya itu masalah lain, tapi menjadi 1 rangkaian. apakah ada faktor lain pencetus mungkin pemacunya narkoba tapi memicu emosinya kepada korban masih kami dalami," tutup Susatyo.
Sebelumnya, Rian alias MRI (21), dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Incar Gadis-gadis Open BO
Korban pertama adalah Diska Puti (17), yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadnya ditemukan warga di kebun kosong Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Sebelumnya, Rian alias MRI (21), dibekuk polisi di Depok lantaran melakukan aksi pembunuhan berantai secara sadis terhadap dua wanita di wilayah Kota dan Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu. Baca juga: Terungkap Fakta Baru, Psikopat Pembunuhan Berantai di Bogor Incar Gadis-gadis Open BO
Korban pertama adalah Diska Puti (17), yang jasadnya ditemukan warga terbungkus plastik hitam di pinggir Jalan Raya Cilebut, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada 25 Februari 2021. Korban kedua yani Elya Lisnawati (23) yang jasadnya ditemukan warga di kebun kosong Gunung Geulis, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 10 Maret 2021.
Atas perbuatannya pelaku dengan pasal berlapis yakni Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat 1,3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP lebih subsider 365 ayat (3) KUHP dengn ancaman kurungan minimal 15 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mhd)
Lihat Juga :