Unjukrasa pekerja perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit ini berlangsung damai, di bawah pengawalan petugas security. Namun hingga orasi selesai, tak seorangpun pihak perusahaan berkenan menemui pendemo yang membentangkan spanduk berisi sejumlah tuntan.
Baca juga: Terdampak La Nina, Ekspor Karet di Sumatera Utara Anjlok
Koordinator aksi, Bambang Wahyudiyono mengatakan, sebelum pandemi pekerja digaji sesuai UMK Medan sebesar Ro3,3 juta. Namun dengan alasan pandemi, managejen mengurangi gaji menjadi Rp2,4 juta. Kebijakan ini tentnya tidak sesuai UU Ketenagakerjaan Pasal 89 Ayat 3 UU NO 13 Tahun 2003 dan Pergub Sumut untuk Kabupaten/Kota yang menetapkan UMK Rp3,3 juta perbulan.
Baca Juga:
"Sudah setahun gaji kami dari UMK dikurangi menjadi Rp,24 juta. Ada pengurangan kurang lebih Rp900 ribu setiap bulan dengan alasan pandemi. Kalau gaji kami dikurangi, ekonomi keluarga kami terganggu dan kemana harus kami cari kekurangannya," sebut pekerja. Baca juga: Agen Ronaldo Bujuk Madrid Bahas Peluang Pulang ke Bernabeu
(zai)