Tim Satgas COVID-19 Sumut Minta PPKM di Simalungun Diawasi Ketat

Kamis, 11 Maret 2021 - 21:23 WIB
loading...
Tim Satgas COVID-19 Sumut Minta PPKM di Simalungun Diawasi Ketat
Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Provinsi Sumatera Utara bersama Tim Satgas Simalungun, Kamis (11/3/2021). Foto/SINDOnews/Ricky F Hutapea
A A A
SIMALUNGUN - Satgas Penanggulangan COVID-19 Sumatera Utara (Sumut) dipimpin Kepala BPKAD Ismail Sinaga meminta Satgas Kabupaten Simalungun mengawasi ketat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.



Juru Bicara Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Simalungun, Akmal H Siregar didampingi anggota Lurinim Purba dan Pusdalops, Fritz Ueki P Damanik mengatakan, dalam pertemuan Tim Satgas Sumut dengan Tim Satgas kabupaten Simalungun di Posko Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kamis (11/3/2021), Ismail menyampaikan upaya-upaya yang harus segera dilakukan menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut terkait penerapan PPKM Mikro.



"Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Sumut meminta Tim Satgas Simalungun bergerak cepat melakukan upaya-upaya dalam penerapan PPKM Mikro," ujar Akmal.

Upaya yang harus segera dilakukan sesuai harapan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Simalungun di antaranya, membentuk posko satgas penanggulangan di setiap desa, dengan meneritkan Surat Keputusan (SK) Bupati Simalungun.

Kemudian Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Simalungun juga diharapkan mengidentifikasi ruang lingkup Program Posko COVID-19 dan tugas posko di setiap desa, yang diharapkan mampu sebagai yaitu alat terdepan untuk penerapan 3T yaitu Testing (pengujian), Tracing (pelacakan) dan Treatment (pengobatan atau perawatan) kepada orang yang terpapar virus.

Selain itu penerapan protokol kesehatan 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi fan interaksi diharapkan menjadi kebiasaan masyarakat dalam beraktivitas.

Hal lain yang disampaikan Tim Satgas Penanggulangan COVID-19 Sumut adalah tindaklanjut Permenkeu No 17 tahun 2020, untuk pengalokasian anggaran vaksin dan penanggulangan COVID-19 pada perubahan APBD Simalungun 2021.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)