Kepala Anjing Dilempar ke Rumah Pejabat Kajati Riau, Ini Dua Pelakunya

Kamis, 11 Maret 2021 - 16:12 WIB
loading...
Kepala Anjing Dilempar ke Rumah Pejabat Kajati Riau, Ini Dua Pelakunya
Tersangka Irwan Purwanto (39) dan Didik Wahyudi (39) ditangkap karena diduga melakukan teror pelemparan kepala anjing ke rumah pejabat Kejati Riau. Foto/Okezone/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Polisi menangkap dua pelaku aksi teror berupa pelemparan kepala anjing ke rumah Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Muspidauan. Namun, Polda Riau belum menjelaskan motif pelemparan yang dilakukan para pelaku.



Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendy mengatakan, kedua tersangka yang diduga melakukan pelemparan kepala anjing yakni Irwan Purwanto (39) waga Sei Pakning, Bengkalis dan Didik Wahyudi (39) warga Pekanbaru. "Pasti kita gulung pembuat onar di Riau," tegas Kapolda saat dikonfirmasi Kamis (11/3/2021).


Kedua pelaku ditangkap di Kantor Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru. Keduanya ditangkap oleh tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru.

Kepada polisi, kedua mengaku melakukan aksi pelemparan kepala anjing bersama tiga rekannya Did, Bob dan B. Ketiganya saat ini sedang diburu polisi. "Untuk lengkapnya, besok Pak Kapolda yang akan mengeksposnya," kelit Kapolresta Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Teror rumah Kepala Seksi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terjadi pada 4 Maret 2021 malam. Kepala anjing ditemukan di teras rumah Muspidauan di Jalan Puyuh, Kelurahan Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1252 seconds (0.1#10.140)