Keroyok Warga di Warung Makan, Lima Orang Diamankan Polisi
Kamis, 11 Maret 2021 - 15:27 WIB
loading...
A
A
A
Warga yang mengetahui ada keributan langsung mendatangi lokasi. Ada warga yang datang, para pelaku langsung meninggalkan lokasi ke arah utara. Kejadian itu kemudikan dilaporkan ke Mapolsek Mlati. Baca juga: Investor Dalangi Penculikan Direktur Perusahaan di Tebet
“Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya para pelaku di tangkap dii rumahnya masing-masing,” paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto SH menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol.Sebelumnya mereka berkumpul di warung makan, karena sudah melebihi waktu PTKM, mereka bermasud bergeser ke tempat lain saat perjalanan disalip para korban dan tersinggung sebab membunyikan klakson.
"Jadi memang kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung, didahului kendaraannya. Karena terpengaruh alkohol, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan terjadilan penganiayaan itu," tambahnya. Baca juga: Emosi Diingatkan Mencari Kerja, Suami di Medan Malah Tikam Istri
Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
“Laporan itu ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengindetifikasikan pelaku dan keberadaannya. Selanjutnya para pelaku di tangkap dii rumahnya masing-masing,” paparnya.
Kanit Reskrim Polsek Mlati, Iptu Noor Dwi Cahyanto SH menambahkan dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini terpengaruh minuman beralkohol.Sebelumnya mereka berkumpul di warung makan, karena sudah melebihi waktu PTKM, mereka bermasud bergeser ke tempat lain saat perjalanan disalip para korban dan tersinggung sebab membunyikan klakson.
"Jadi memang kejadian tersebut berawal dari rasa tersinggung, didahului kendaraannya. Karena terpengaruh alkohol, para pelaku tidak bisa mengendalikan emosi dan terjadilan penganiayaan itu," tambahnya. Baca juga: Emosi Diingatkan Mencari Kerja, Suami di Medan Malah Tikam Istri
Para pelaku dalam kasus ini dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
(don)
Lihat Juga :