Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Akui Buang Bayi Hasil...
Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Alasan membuang bayi karena pacarnya tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki biaya. FA sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan penetapan FA sebagai tersangka ini, hasil pemeriksaan FA mengakui yang membuang bayi itu dan merupakan ibu kandungya. Bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab.

“Dari pengakuan FA masih bertemu kekasihnya sampai kandungannya berumur 5 bulan. Setelah itu tidak pernah menemuinya lagi. Ide membuang bayi itu dari FA sendiri,” kata Tito, Kamis (11/3/2021). Baca: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya.

Tito menjelaskan setelah diperiksa, langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan yang bersangkutan sekarang di tahan di Mapolsek Prambanan. Dalam perkara ini, FA dijerat pasal 76b Jo pasal 77b UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang penelataran bayi dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Baca Juga: 2 Ruang Kelas SD Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Usai Diterpa Angin Kencang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Davina Karamoy Penuhi...
Davina Karamoy Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Terkait Kasus Hanania Travel
1,2 Juta Suporter Datang,...
1,2 Juta Suporter Datang, NYPD Khawatir Perdagangan Seks Meledak di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Haul Akbar Ulama Betawi...
Haul Akbar Ulama Betawi Digelar di Monas Besok, Catat Rekayasa Lalu Lintas dan Rute Alternatifnya
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2026: Timnas Indonesia Bentrok dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved