Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Akui Buang Bayi Hasil...
Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Alasan membuang bayi karena pacarnya tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki biaya. FA sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan penetapan FA sebagai tersangka ini, hasil pemeriksaan FA mengakui yang membuang bayi itu dan merupakan ibu kandungya. Bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab.

“Dari pengakuan FA masih bertemu kekasihnya sampai kandungannya berumur 5 bulan. Setelah itu tidak pernah menemuinya lagi. Ide membuang bayi itu dari FA sendiri,” kata Tito, Kamis (11/3/2021). Baca: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya.

Tito menjelaskan setelah diperiksa, langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan yang bersangkutan sekarang di tahan di Mapolsek Prambanan. Dalam perkara ini, FA dijerat pasal 76b Jo pasal 77b UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang penelataran bayi dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Baca Juga: 2 Ruang Kelas SD Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Usai Diterpa Angin Kencang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
3 Gerbong di Stasiun...
3 Gerbong di Stasiun Tugu Ternyata Dibakar, Motif Pelaku Terungkap
Ceramah di Masjid UGM...
Ceramah di Masjid UGM Dipadati Ribuan Jemaah, Anies Baswedan Selalu Dinanti
Masjid Jogokariyan Bagikan...
Masjid Jogokariyan Bagikan 3.500 Porsi Takjil Gratis Setiap Hari, Dana Capai Rp1,5 Miliar
Pemuda Muhammadiyah...
Pemuda Muhammadiyah Gelar Pelatihan Nasional Dai Muda Penggerak Desa di Yogyakarta
Kisah Pasukan Diponegoro...
Kisah Pasukan Diponegoro Rampas 30 Ribu Gulden dan Gagalkan Bantuan Belanda ke Yogyakarta
Serangan 6.000 Pasukan...
Serangan 6.000 Pasukan Pangeran Diponegoro, Bakar Perkampungan Cina hingga Rumah Bangsawan Pro Belanda
135 Warga Sleman Dilarikan...
135 Warga Sleman Dilarikan ke RS Akibat Keracunan Es Krim dan Krecek Hajatan Pernikahan
Vandalisme Adili Jokowi...
Vandalisme Adili Jokowi Bermunculan di Yogyakarta, Polisi Buru Pelaku
Gempar, Janin Bayi Ditemukan...
Gempar, Janin Bayi Ditemukan di Septic Tank RS Koja Jakut
Rekomendasi
AS Kembali Tangkap Mahasiswa...
AS Kembali Tangkap Mahasiswa Pro-Palestina, Namanya Mohsen Mahdawi
Perpres sudah Terbit,...
Perpres sudah Terbit, Mendikti Pastikan Tukin Dosen ASN Segera Cair
Yamaha Cygnus Gryphus...
Yamaha Cygnus Gryphus Penantang Honda Vario Diluncurkan, 1 Liter Tembus 42 Km
Berita Terkini
Profil dr M Syafril...
Profil dr M Syafril Firdaus, Dokter Kandungan di Garut yang Viral Lecehkan Pasien saat USG
22 menit yang lalu
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Lecehkan Pasien Hamil, Menteri HAM Perintahkan Stafnya ke Lokasi
1 jam yang lalu
Tolak Eksekusi Lahan,...
Tolak Eksekusi Lahan, Ribuan Warga Desa Tenjolaya Demo Kantor Desa
1 jam yang lalu
Bule Amerika Serikat...
Bule Amerika Serikat yang Ngamuk di Klinik Bali Akhirnya Dideportasi
1 jam yang lalu
Dirlantas Polda Metro...
Dirlantas Polda Metro Jaya Evaluasi Penerapan Tilang ETLE untuk Ambulans
1 jam yang lalu
Mafia Tanah Beraksi...
Mafia Tanah Beraksi di Tangsel, Aliansi Cerdas Hukum: Rusak Citra dan Marwah Peradilan
2 jam yang lalu
Infografis
Ryan Routh, Tersangka...
Ryan Routh, Tersangka yang Nyaris Bunuh Donald Trump dengan AK-47
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved