Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Akui Buang Bayi Hasil...
Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Alasan membuang bayi karena pacarnya tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki biaya. FA sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan penetapan FA sebagai tersangka ini, hasil pemeriksaan FA mengakui yang membuang bayi itu dan merupakan ibu kandungya. Bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab.

“Dari pengakuan FA masih bertemu kekasihnya sampai kandungannya berumur 5 bulan. Setelah itu tidak pernah menemuinya lagi. Ide membuang bayi itu dari FA sendiri,” kata Tito, Kamis (11/3/2021). Baca: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya.

Tito menjelaskan setelah diperiksa, langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan yang bersangkutan sekarang di tahan di Mapolsek Prambanan. Dalam perkara ini, FA dijerat pasal 76b Jo pasal 77b UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang penelataran bayi dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Baca Juga: 2 Ruang Kelas SD Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Usai Diterpa Angin Kencang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Rekomendasi
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Dikabulkan Hakim, Pengacara Jokowi Tawarkan Restorative Justice
Sebut Ada 3 Kancil Politik...
Sebut Ada 3 Kancil Politik Indonesia, Prabowo: Kalau Berkumpul, Bahaya
Prabowo dan Gibran Hadiri...
Prabowo dan Gibran Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB di JCC
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Infografis
Hasil Drawing Piala...
Hasil Drawing Piala AFF 2024, Indonesia Satu Grup dengan Vietnam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved