Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Akui Buang Bayi Hasil...
Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Alasan membuang bayi karena pacarnya tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki biaya. FA sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan penetapan FA sebagai tersangka ini, hasil pemeriksaan FA mengakui yang membuang bayi itu dan merupakan ibu kandungya. Bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab.

“Dari pengakuan FA masih bertemu kekasihnya sampai kandungannya berumur 5 bulan. Setelah itu tidak pernah menemuinya lagi. Ide membuang bayi itu dari FA sendiri,” kata Tito, Kamis (11/3/2021). Baca: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya.

Tito menjelaskan setelah diperiksa, langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan yang bersangkutan sekarang di tahan di Mapolsek Prambanan. Dalam perkara ini, FA dijerat pasal 76b Jo pasal 77b UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang penelataran bayi dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Baca Juga: 2 Ruang Kelas SD Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Usai Diterpa Angin Kencang.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Perayaan 1 Dekade, Environesia...
Perayaan 1 Dekade, Environesia Group Gelar Aksi Donor Darah
Eurasia Clinic Hair...
Eurasia Clinic Hair Transplant Siap Jadi Klinik Nomor 1 di Indonesia
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Karaton Ngayogyakarta...
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat Perkuat Promosi Budaya dan Pariwisata Yogyakarta di Pasar Global
Buntut Kasus Daycare...
Buntut Kasus Daycare di Yogyakarta, DPR Desak Pemda Evaluasi Izin Seluruh Tempat Titip Anak
Kekerasan Daycare di...
Kekerasan Daycare di Yogyakarta, Selly PDIP: Tragedi Kegagalan Sistem Perlindungan Anak
Rekomendasi
Kebut Program Motor...
Kebut Program Motor dan Kompor Listrik Tahun Depan, Bahlil Anggarkan Rp1,45 Triliun
China Tangkap 2 Pemimpin...
China Tangkap 2 Pemimpin Gereja Bawah Tanah yang Berpengaruh, Apa Pemicunya?
Mau Traveling Keluarga...
Mau Traveling Keluarga Lebih Menyenangkan? Ikuti 5 Tips ala Tika Nurjanah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Tegas! Turki Putuskan...
Tegas! Turki Putuskan Seluruh Hubungan dengan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved