Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:06 WIB
loading...
Akui Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Kekasih, FA Ditetapkan Tersangka
Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). SINDOnews/Priyo
A A A
SLEMAN - Polsek Prambanan, Sleman menetapkan FA (33) warga Berbah, Sleman sebagai tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki di kos-kosan Kranggan, Bokoharjo, Prambanan, Sleman, Kamis (4/3/2021). FA merupakan ibu kandung dari bayi tersebut. Alasan membuang bayi karena pacarnya tidak bertanggungjawab dan tidak memiliki biaya. FA sekarang ditahan di Mapolsek Prambanan.

Kanit Reskrim Polsek Prambanan, Iptu Tito Satria mengatakan penetapan FA sebagai tersangka ini, hasil pemeriksaan FA mengakui yang membuang bayi itu dan merupakan ibu kandungya. Bayi tersebut hasil hubungan dengan kekasihnya. Alasan membuang bayi karena tidak memiliki biaya dan kekasihnya tidak bertanggungjawab.

“Dari pengakuan FA masih bertemu kekasihnya sampai kandungannya berumur 5 bulan. Setelah itu tidak pernah menemuinya lagi. Ide membuang bayi itu dari FA sendiri,” kata Tito, Kamis (11/3/2021). Baca: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya.

Tito menjelaskan setelah diperiksa, langsung menetapkan FA sebagai tersangka dan yang bersangkutan sekarang di tahan di Mapolsek Prambanan. Dalam perkara ini, FA dijerat pasal 76b Jo pasal 77b UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23/ 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 305 Jo pasal 308 KUHP tentang penelataran bayi dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Baca Juga: 2 Ruang Kelas SD Ambruk Tertimpa Pohon Tumbang Usai Diterpa Angin Kencang.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1506 seconds (0.1#10.140)