Sidang Isbat Digelar dengan Protokol Corona, Peserta Terbatas 10 Orang
Sabtu, 18 April 2020 - 11:06 WIB
loading...
Foto/ilustrasi.istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020. Seperti biasa, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). (Baca :Ini Langkah Polisi saat PSBB Bandung Raya-Sumedang Diberlakukan)
Lalu, bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal dan sidang isbat di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini? Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta (sidang isbat) harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
![Sidang Isbat Digelar dengan Protokol Corona, Peserta Terbatas 10 Orang]()
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Foto/istimewa
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). (Baca :Ini Langkah Polisi saat PSBB Bandung Raya-Sumedang Diberlakukan)
Lalu, bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal dan sidang isbat di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini? Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta (sidang isbat) harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.

Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Foto/istimewa
Lihat Juga :