Sidang Isbat Digelar dengan Protokol Corona, Peserta Terbatas 10 Orang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menjadwalkan sidang isbat (penetapan) awal Ramadan 1441 H pada Kamis, 23 April 2020. Seperti biasa, sidang isbat akan diawali dengan pemantauan hilal (rukyatul hilal) Kanwil Kemenag Provinsi se-Indonesia. Hasilnya dilaporkan ke Ditjen Bimas Islam sebagai bahan penetapan.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). (Baca :Ini Langkah Polisi saat PSBB Bandung Raya-Sumedang Diberlakukan)
Lalu, bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal dan sidang isbat di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini? Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta (sidang isbat) harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Foto/istimewa
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. "Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya. (Baca : Virus Corona Mewabah, Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jabar Meningkat)
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
"Rukyatul hilal tetap dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi pada 23 April, saat terbenamnya matahari," jelas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (18/4/2020). (Baca :Ini Langkah Polisi saat PSBB Bandung Raya-Sumedang Diberlakukan)
Lalu, bagaimana pelaksanaan pemantauan hilal dan sidang isbat di masa pandemi corona atau Covid-19 saat ini? Menurut Kamaruddin, pihaknya telah menyiapkan protokol pelaksanaan rukyatul hilal saat pandemik Covid-19. Aturan itu sudah dikirim ke Kanwil Kemenag agar dijadikan panduan dalam pemantauan hilal.
"Peserta (sidang isbat) harus dibatasi, maksimal 10 orang dan menyesuaikan dengan prosedur protokol kesehatan serta senantiasa physical distancing selama pandemik Covid-19," tutur Kamaruddin menjelaskan butir ketentuan rukyatul hilal saat pandemi.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Foto/istimewa
Selain itu, dalam pelaksanaan rukyatul hilal, antara area perukyat dan area undangan dibatasi dengan batas yang jelas. Sebelum memasuki area rukyatul hilal, semua peserta harus diukur suhu tubuhnya dan menggunakan masker. "Bagi petugas yang merasa tidak sehat tidak boleh mengikuti kegiatan rukyatul hilal," tegasnya. (Baca : Virus Corona Mewabah, Jumlah Orang Dengan Gangguan Jiwa di Jabar Meningkat)
Aturan lainnya, setiap instrumen pemantauan, baik teleskop, theodolite, atau kamera, hanya dioperasikan oleh satu orang, tidak saling pinjam pakai. Petugas juga dilarang berkerumun di sekitar instrumen pemantauan yang telah ditempatkan.
"Sebelum dan sesudah digunakan, instrumen rukyat dibersihkan dengan kain yang dibasahi dengan cairan disinfektan. Petugas juga diimbau melakukan salat hajat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam melaksanakan tugasnya," pesan Plt Dirjen Pendidikan Islam ini.
(muh)