Langgar Kode Etik, 4 Anggota Polisi di Gorontalo Dipecat
Kamis, 11 Maret 2021 - 03:05 WIB
loading...
A
A
A
Sedangkan terhadap Bharada Wahyu Ibrahim terbukti melanggar pasal 11 huruf (c) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan/atau pasal 13 ayat(1) PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri
Lebih lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Hendak Berhubungan Seks di Hotel Pensiunan PNS Tewas Usai Pakai Tisu Obat Kuat
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang,” katanya.
Sementara terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” tandasnya.
Lebih lanjut Wahyu katakan bahwa pemberian keputusan PTDH terhadap empat personel Polda Gorontalo, itu sebagai bukti bahwa Polri dalam hal ini Polda Gorontalo sangatlah tegas dalam pembinaan personil dan tidak melakukan diskriminasi terhadap penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri.
Baca juga: Mojokerto Gempar, Hendak Berhubungan Seks di Hotel Pensiunan PNS Tewas Usai Pakai Tisu Obat Kuat
“Ini bagian komitmen dari bapak Kapolda dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan selain itu juga komitmen dalam menerapkan Reward dan Punishment secara seimbang,” katanya.
Sementara terhadap anggota yang berprestasi maka kepadanya akan diberikan penghargaan namun sebaliknya bagi anggota Polri yang melakukan pelanggaran dan atau tindak pidana maka baginya sanksi tegas sesuai ketentuan juga akan dijatuhkan, sehingga ini menjadi pembelajaran bagi personel lainnya,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :