Diduga Palsukan Data, CIMB Niaga Digugat Nasabah ke PN Jakarta Selatan
Rabu, 10 Maret 2021 - 13:59 WIB
loading...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Seorang nasabah menggugat CIMB Niaga karena diduga telah memalsukan data. Bank tersebut dinilai melakukan perbuatan melawan hukum setelah melanggar prinsip kehati-hatian bank. Pryta Arinda mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Pryta, Ronny Bara Pratama mengatakan kliennya merasa dirugikan atas kelalaian PT CIMB Niaga, Tbk karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga data milik kliennya dapat digunakan oleh pihak lain.
Baca juga: CIMB Niaga Genjot Kredit Maksimal Rp15 Miliar Bagi UKM
Di samping itu, kuasa hukum menyatakan CIMB Niaga tidak memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab dan menjelaskan kenapa data pribadi kliennya diduga digunakan pihak lain.
Ronny menjelaskan masalahnya dimulai pada tahun 2021 di mana berdasarkan informasi yang telah kliennya terima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diketahui bahwa kliennya tiba-tiba masuk dalam daftar hitam dengan status KOL 5.
“Karenanya, kami selaku kuasa hukum melakukan investigasi dan pemeriksaan melalui OJK dan akhirnya diketahui bahwa diduga terdapat kesalahan submit dan/atau input data kependudukan milik Klien kami yang tertukar dengan pihak lain yang diduga dilakukan PT CIMB Niaga,” ungkapnya.
Kuasa Hukum Pryta, Ronny Bara Pratama mengatakan kliennya merasa dirugikan atas kelalaian PT CIMB Niaga, Tbk karena tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga data milik kliennya dapat digunakan oleh pihak lain.
Baca juga: CIMB Niaga Genjot Kredit Maksimal Rp15 Miliar Bagi UKM
Di samping itu, kuasa hukum menyatakan CIMB Niaga tidak memiliki iktikad baik untuk bertanggungjawab dan menjelaskan kenapa data pribadi kliennya diduga digunakan pihak lain.
Ronny menjelaskan masalahnya dimulai pada tahun 2021 di mana berdasarkan informasi yang telah kliennya terima dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) diketahui bahwa kliennya tiba-tiba masuk dalam daftar hitam dengan status KOL 5.
“Karenanya, kami selaku kuasa hukum melakukan investigasi dan pemeriksaan melalui OJK dan akhirnya diketahui bahwa diduga terdapat kesalahan submit dan/atau input data kependudukan milik Klien kami yang tertukar dengan pihak lain yang diduga dilakukan PT CIMB Niaga,” ungkapnya.
Lihat Juga :