Berpotensi Timbulkan Cluster Baru, Ombudsman Minta Permenhub Dievaluasi

Selasa, 19 Mei 2020 - 10:12 WIB
loading...
Berpotensi Timbulkan Cluster Baru, Ombudsman Minta Permenhub Dievaluasi
Kondisi Bandara Husein Sastranegara Bandung sepi penumpang. SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Ombudsman meminta agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan COVID-19 dievaluasi. Peraturan tersebut dinilai berorientasi menimbulkan cluster baru wabah COVID-19.

“Evaluasi ini penting jika kebijakan kita terkait penanganan COVID-19 masih berfokus pada pemutusan rantai penyebaran virus dan belum berubah menjadi pendekatan herd immunity,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/5/2020). (Baca juga; Bersiap Aktivitas Normal, PT KAI Siapkan Protokol Khusus )

Menurut Teguh, evaluasi itu penting dilakukan mengingat pelaksanaan Permenhub yang semestinya melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 tidak dilakukan. Bahkan ditemukan beberapa kasus tidak dipakainya syarat administrasi, seperti yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta pada 14 Mei 2020 lalu.

Dia menjelaskan, permintaan evaluasi setelah Ombudsman melakukan permintaan keterangan dan sidak ke Bandara Soetta pada Sabtu, 16 Mei 2020. Permintaan keterangan dan sidak ini untuk melihat pelayanan publik atas pencegahan Covid-19 di Bandara Soetta. (Baca juga; 300.000 Pemudik Masuk Jabar, Pemprov Waspadai Orang Tanpa Gejala COVID-19 )

“Kami menemukan, ada potensi besar Bandara Soetta menjadi wahana cluster penyebaran Covid-19 baik pada tanggal 14 Mei 2020 maupun di hari-hari berikutnya,” ujarnya. Pihaknya, telah menyampaikan usulan evaluasi itu kepada Gugus Tugas COVID 19, agar ditindaklanjuti.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman Republik Indonesia Alvin Lie juga telah mewanti-wanti setelah terbit permenhub yang melonggarkan transportasi umum. Alvin mengingatkan bahwa potensi Maladminitrasi dalam pelaksanaan Permenhub 25/2020 di Bandara dapat memicu kekacauan.

“Lemahnya pengawasan dan koordinasi oleh Otorita Bandara dengan AirNav Indonesia (pengaturan Slot), PT. Angkasa Pura II (pengaturan fasilitas, SDM, dan alur antrean), airlines (jumlah penumpang dan jadwal pemberangkatan), KKP (verifikasi kesehatan), serta Gugus Tugas (verifikasi persyaratan administrasi) akan berdampak pada kekacauan saat pelaksanaannya nanti,” papar Alvin.

Penyebab lain yang telah diingatkan Alvin Lie yaitu buruknya proses perencanaan penyelenggaraan pelayanan tersebut. “Pemerintah tidak menyiapkan sistem layanan yang sudah melalui proses quality assurance yang memadai seperti simulasi dan evaluasi dari hasil simulasi tersebut,” lanjut Alvin lagi.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1903 seconds (0.1#10.140)