PN Jakarta Timur Gelar Sidang Perdana Habib Rizieq Shihab Pekan Depan
Rabu, 10 Maret 2021 - 09:50 WIB
loading...
A
A
A
Pasal 82A ayat (1) jo 59 ayat (3) huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi UU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Kasus kedua yakni hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi, kasus ini menjerat dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa. Baca juga: Jaksa Bakal Dakwa Habib Rizieq dengan 5 Pasal
Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Terakhir kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Kasus kedua yakni hasil tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor pada tanggal 27 November 2020 yang diduga ditutupi, kasus ini menjerat dr. Andi Tatat, dan Muhammad Hanif Alatas jadi terdakwa. Baca juga: Jaksa Bakal Dakwa Habib Rizieq dengan 5 Pasal
Ketiganya disangkakan pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP pidana; Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
Terakhir kasus tindak pidana karantina kesehatan kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor pada tanggal 13 November 2020.
Habib Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan atau Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 216 ayat (1) KUHP.
(mhd)
Lihat Juga :