Lewat Surat Edaran, Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi Kembali?
Rabu, 10 Maret 2021 - 08:17 WIB
loading...
A
A
A
Lalu melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha. "Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 Internal pada tempat usaha," kata Gumilar.
Menanggapi SE tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi. Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00
Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk bersiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang."Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya.
Menanggapi SE tersebut, Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Bambang Ismadi membenarkannya. Namun surat itu tak berarti tempat karaoke boleh langsung beroperasi.
"Belum boleh. Yang mau buka harus mengajukan protokolnya lebih dahulu secara ketat," kata Bambang saat dikonfirmasi. Baca juga: Malam Tahun Baru, Tempat Karaoke Hanya Boleh Buka hingga Jam 20.00
Melalui SE itu, para pengusaha karaoke disebut Bambang hanya diminta untuk bersiap-siap. Jika nantinya sudah ada keputusan boleh dibuka, maka persiapannya sudah matang."Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :