Putusan Homologasi KSP Indosurya Mengikat ke Semua Anggota Koperasi

Selasa, 09 Maret 2021 - 22:30 WIB
loading...
Putusan Homologasi KSP...
Putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat terhadap PKPU KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya.Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Putusan homologasi yang ditetapkan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) KSP Indosurya adalah mengikat terhadap semua anggotanya. Karenanya, beraneka provokasi dan berbagai opini yang mendesak pemidanaan mengatasnamakan anggota, adalah gangguan terhadap putusan pengadilan dan bertentangan dengan hukum.

Pakar hukum perdata Universitas Tarumanegara, Gunawan Widjaja menilai, dalam kasus KSP Indosurya ini sudah ada putusan homologasi dan semestinya harus dijalankan tanpa gangguan.“Maka usulan perdamaian yang sudah dihomologasi harus ditaati dan dilaksanakan,” kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Menurut dia, selama debitur yang usulan perdamaiannya sudah dihomologasi tidak melakukan cidera janji terhadap putusan homologasi tersebut, maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan. Baca: Viral, Penjual Kopi Starling Kalahkan Pesepeda Roadbike di Sudirman-Thamrin

Mantan Sekretaris Menteri Koperasi, Rully Indrawan menilai jika memang sudah ada progres yang baik, jangan sampai malah ada anggota yang jadi rugi akibat tindakan anggota lain. Menurut Rully, pro dan kontra pasti muncul mengingat jumlah anggota cukup banyak. Namun semua pihak harus melihat perspektif yang lebih besar.

“Kalau ada itikad baik KSP Indosurya ya harus diapresiasi. Saya kira tak ada yang diuntungkan termasuk para anggota jika ada desakan-desakan lain, artinya koperasi itu kan musyawarah, dalam organisasi sangat penting ikut mayoritas. Yang jelas kita prihatin kalo terjadi (dibangkrutkan) citra koperasi jadi buruk,” katanya.

Seperti diketahui, saat ini proses homologasi KSP Indosurya tengah dijalankan. Kuasa hukum KSP Indosurya Hendra Widjaya menyatakan, upaya kasasi yang diajukan pihak anggota yang berkeberatan terhadap homologasi, telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Hendra mengungkapkan, telah menerima surat putusan itu pada 27 Januari 2021 lalu.

Surat dari Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menyampaikan pemberitahuan dan penyampaian dan salinan putusan Mahkamah Agung RI No. 1348A/pdt.sus-pailit/2020 jo. No. 66/pdt.sus-pkpu/2020/Pn.niaga.jkt.pst. "MA telah menolak permohoan kasasi karena sejumlah pertimbangan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KSP Nasari Bersama KDKMP...
KSP Nasari Bersama KDKMP Dorong Ekosistem Koperasi Digital Lebih Aman
KSP Sahabat Mitra Sejati...
KSP Sahabat Mitra Sejati Raih Peringkat 1 Nasional Financial Integrity Rating
Revisi UU Perkoperasian...
Revisi UU Perkoperasian Tanpa Arah? Pengamat Sebut Butuh Blue Print
Rekomendasi
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Kuasa Hukum Richard...
Kuasa Hukum Richard Lee Sebut Surat Kuasa Pelapor Cacat Hukum
Piala AFF 2026, Juara...
Piala AFF 2026, Juara Bertahan Kenakan Patch Emas Khusus Mirip Argentina di Piala Dunia
Berita Terkini
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
Sekda Tangsel Bambang...
Sekda Tangsel Bambang Ingatkan ASN Berikan Pelayanan Publik Sesuai Standar
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved