Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
Selasa, 09 Maret 2021 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU pemilu , Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU pemilu dari daftar prolegnas," ujarnya.
Baca juga: Kerangka Hukum Belum Memadai Jadi Alasan UU Pemilu Harus Direvisi
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU pemilu , Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU pemilu dari daftar prolegnas," ujarnya.
Baca juga: Kerangka Hukum Belum Memadai Jadi Alasan UU Pemilu Harus Direvisi
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
(luq)
Lihat Juga :