Revisi UU Pemilu Ditarik dari Prolegnas 2021
loading...
A
A
A
JAKARTA - Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu resmi ditarik dari program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2021. Hal ini disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) , Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (9/3/2021).
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Yasonna melanjutkan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU pemilu dari prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU pemilu , Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU pemilu dari daftar prolegnas," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
"Merespons yang disampaikan ketua dan menyikapi surat Komisi II tentang pencabutan RUU Pemilu dari daftar prioritas tahun 2021, pemerintah sepakat," kata Yasonna.
Yasonna melanjutkan, pemerintah juga sepakat menurunkan RUU pemilu dari prolegnas 2021. Yasonna berdalih, karena RUU itu sudah ditarik dari daftar prolegnas, tak ada kewajiban pemerintah untuk menyampaikan evaluasi RUU tersebut.
"Jadi kita hanya sepakat untuk yang satu itu kita drop, karena saya kira tidak perlu lagi, singkat saja, kami tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ucapnya.
Yasonna menyebut pemerintah hanya sepakat untuk menarik RUU pemilu tersebut. Sementara itu, menurutnya pemerintah sepakat RUU lainnya untuk tetap dibawa ke paripurna. "Apa yang sudah kita sepakati kita bawa ke paripurna kecuali yang satu ini," ujarnya.
Rapat bersama antara pemerintah dan DPR dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas. Dalam kesempatan itu, Supratman menyampaikan alasan kenapa Baleg belum mengesahkan prolegnas 2021. Politikus Partai Gerindra itu berdalih karena alasan RUU pemilu yang belum ditarik.
"Saya ingin sampaikan ke Bapak Ibu sebenarnya masalahnya tidak ada yang krusial, yang terjadi adalah pada saat yang lalu kita tetapkan prolegnas sudah selesia, kemudian terkait RUU pemilu , Komisi II telah menyurat kepada Baleg untuk menarik RUU pemilu dari daftar prolegnas," ujarnya.
Tak hanya itu, pemerintah juga menganggap belum ada urgensi terkait RUU pemilu untuk segera dilakukan. Karena itulah, akhirnya RUU pemilu harus disepakati lebih lanjut untuk ditarik dari daftar prolegnas 2021.
"Kedua ini direspons juga oleh pemerintah dimana RUU pemilu belum menjadi suatu yang urgent, di situ problemnya, kita bersyukur juga ( RUU pemilu) belum ditetapkan sehingga pada hari ini agenda kita sebenarnya merespons apa yang jadi usulan Komisi II," ungkapnya.
(luq)