Mayoritas Pemda Belum Daftarkan Pegawai Non-ASN ke BPJS

Selasa, 09 Maret 2021 - 21:03 WIB
loading...
Mayoritas Pemda Belum Daftarkan Pegawai Non-ASN ke BPJS
Kepala Ombudsman Perwakilan Jatim Agus Muttaqin (Tengah) saat menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Surabaya.Foto/ist
A A A
SURABAYA - Ombudsman RI menyebut mayoritas pemda belum mendaftarkan pegawai non-ASN ke BPJS. Ombudsman meminta agar kepala daerah di Jawa Timur mendaftarkan kepesertaan pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) ke BPJS Ketenagakerjaan.

Selain memenuhi ketentuan perundang-undangan, pendaftaran kepesertaan dapat memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh pegawai non-ASN di pemda.

Dari data BPJS Ketenagakerjaan, hanya tiga dari total 38 pemkab/pemkot di Jawa Timur yang telah mendaftarkan kepesertaan seluruh pegawai non-ASN. Yakni, Pemkot Surabaya, Pemkab Sidoarjo, dan Pemkot Madiun.

Baca juga: Lindungi Pekerja, BPJamsostek Gandeng REI Jawa Timur dan Bank BTN

"Mereka (kepala daerah) menyadari betapa pentingnya kepesertaan pegawai non-ASN di BPJS Ketenagakerjaan sehingga kalau misalnya terjadi kecelakaan kerja, peserta (pegawai non-ASN) dapat menikmati hak-haknya," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, setelah menerima kunjungan pimpinan dan jajaran BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur di kantornya di kawasan Ngagel Timur, Selasa (9/3/2021).

Dari ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Ombudsman Jawa Timur, pemda hanya perlu membayar sekitar Rp 13 ribu per-pegawai non-ASN perbulan (setara 0,54 persen dari gaji) dan jika terjadi kecelakaan kerja, pegawai tersebut dapat menikmati jaminan minimal Rp 42 juta.

Baca juga: 4,1 Kilogram Ganja dan 301 Butir Ekstasi Dimusnahkan BNNP Jatim

Di Jawa Timur, total ada puluhan ribuan pegawai non-ASN. Di Pemprov Jatim saja, ada sebanyak 30.335 pegawai non-ASN yang terdiri dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), guru tidak tetap (GTT)/pegawai tidak tetap (PTT) di SMA-SMK, honorer K-2, dan pegawai badan layanan umum daerah (BLUD). Jumlah itu belum termasuk puluhan ribu pegawai non-ASN di kabupaten/kota.

Menurut Agus, pemda tidak perlu khawatir terhadap pengelolaan dana di BPJS Ketenagakerjaan. Karena BPJS Ketenagakerjaan berada langsung di bawah presiden sehingga akuntabilitas penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

"Dengan terdaftar sebagai peserta, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung hingga sembuh untuk pengobatan akibat kecelakaan kerja, tidak ada batas biaya lagi, hanya berdasarkan resume medik," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3220 seconds (0.1#10.140)