Pria Ini Hajar Pacarnya Karena Cemburu Chating dengan Pria Lain
loading...
A
A
A
BENGKULU - Warga Kelurahan Talang Rimbo Baru, Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, berinisial SU (23) diduga memukul pacarnya sendiri yang masih di bawah umur.
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan mata sebelah kiri. Dugaan pemukulan itu dipicu SU merasa cemburu kepada korban, lantaran chat dengan pria lain.
Tidak terima atas obrolan chat tersebut, terduga pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri. Dugaan tindak pidana kekerasan itu pun dilaporkan orang tua korban ke aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Baca juga: Aniaya Perempuan di Rumah Jabatan Bupati, Pria Ini Ditahan Jaksa
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, berdasarkan laporan pelapor, anaknya diduga telah dipukul pacarnya SU (23). Hal ini, kata Sudarno, berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban.
Terduga dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nno 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terduga pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021).
Akibatnya, korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan mata sebelah kiri. Dugaan pemukulan itu dipicu SU merasa cemburu kepada korban, lantaran chat dengan pria lain.
Tidak terima atas obrolan chat tersebut, terduga pelaku memaki dengan kata kasar dan memukul korban di bagian kepala dan mata sebelah kiri. Dugaan tindak pidana kekerasan itu pun dilaporkan orang tua korban ke aparat penegak hukum di daerah tersebut.
Baca juga: Aniaya Perempuan di Rumah Jabatan Bupati, Pria Ini Ditahan Jaksa
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol. Sudarno mengatakan, berdasarkan laporan pelapor, anaknya diduga telah dipukul pacarnya SU (23). Hal ini, kata Sudarno, berawal dari terlapor yang merasa cemburu kepada korban.
Terduga dikenakan pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang nno 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Terduga pelaku saat ini sudah diamankan Mapolres Rejang Lebong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Sudarno, Selasa (9/3/2021).
(msd)