Modus Investasi Tambang Nikel, Tiga Pengusaha Ini Diduga Kena Tipu Miliaran Rupiah
Selasa, 09 Maret 2021 - 07:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Bank Jatim Serahkan CSR Sarana Prasarana Gereja di Madiun
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Tumpal Sagala ini saksi menyebutkan, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai. Hasil 100.000 metrik/ton bijih nikel juga tak sesuai target. Kenyataan di lapangan hanya 17.000 metrik/ton. “Saya sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa, namun saat mediasi itu terdakwa malah memberikan klarifikasi dan siap menghadapi proses hukum,” ujar Gentha.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Christian Halim selaku direktur MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan. Dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. Dalam perkara ini, Christian Halim didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Tak hanya itu, dalam sidang yang dipimpin Tumpal Sagala ini saksi menyebutkan, hasil laporan dengan di lapangan juga tidak sesuai. Hasil 100.000 metrik/ton bijih nikel juga tak sesuai target. Kenyataan di lapangan hanya 17.000 metrik/ton. “Saya sempat menawari jalan mediasi dengan terdakwa, namun saat mediasi itu terdakwa malah memberikan klarifikasi dan siap menghadapi proses hukum,” ujar Gentha.
Diketahui, perkara ini bermula ketika Christian Halim selaku direktur MPM ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana pertambangan. Dalam pelaksanaannya, Christian diminta juga mengerjakan proyek infrastruktur secara lisan. Masalah mulai terjadi ketika proyek tersebut hampir rampung. Tagihan pelunasan infrastruktur yang diajukan oleh Christian tidak kunjung dibayarkan. Dalam perkara ini, Christian Halim didakwa Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
(msd)
Lihat Juga :