OKI Gempar! Hendak Racun Suami Namun Malah Mertua yang Terbunuh
loading...
A
A
A
KAYUAGUNG - Motif pembunuhan yang dilakukan Dewi Asmara (45) seorang menantu terhadap mertuanya sendiri Noni (61) di Desa Air Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir , (OKI) Sumatera Selatan yang membuat gempar warga itu ternyata sakit hati dan kesal terhadap suami. Target utama pembunuhan atau peracunan sebenarnya sang suami bukan mertua.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, sebenarnya dengan menggunakan racun biawak yang biasa dipakai suami untuk berburu binatang Dewi Asmara nekat mencampuri masakan pindang yang akan disajikan kepada suami. Namun sayang justru niat pelaku menjadi salah sasaran justru pindang itu dimakan oleh ibu mertuanya.
Baca juga: Kesal Sering Bertengkar, Menantu Racuni Mertua dan 3 Kucingnya
“Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk tindak kejahatan berencana. Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (8/3/2021).
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan karena pelaku yang menyebabkan kematian korban.
Sebelumnya Dewi Asmara (45) warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega meracuni hingga tewas mertuanya, Noni (61) dan 3 ekor kucing piaraan.
Pelaku menjadi menantu korban sejak sekitar 3 tahun. Saat itu anak korban menikahi pelaku usai istri pertamanya meninggal dunia.
Setelah menikah, mereka tinggal di rumah korban. Ada juga dua orang anak dari pernikahan pertama suaminya.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy mengatakan, sebenarnya dengan menggunakan racun biawak yang biasa dipakai suami untuk berburu binatang Dewi Asmara nekat mencampuri masakan pindang yang akan disajikan kepada suami. Namun sayang justru niat pelaku menjadi salah sasaran justru pindang itu dimakan oleh ibu mertuanya.
Baca juga: Kesal Sering Bertengkar, Menantu Racuni Mertua dan 3 Kucingnya
“Tindak kejahatan yang dilakukan oleh pelaku termasuk tindak kejahatan berencana. Pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman kurungan seumur hidup bahkan hukuman mati,” kata Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Senin (8/3/2021).
Polisi masih terus melakukan pengembangan penyidikan karena pelaku yang menyebabkan kematian korban.
Sebelumnya Dewi Asmara (45) warga Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan tega meracuni hingga tewas mertuanya, Noni (61) dan 3 ekor kucing piaraan.
Pelaku menjadi menantu korban sejak sekitar 3 tahun. Saat itu anak korban menikahi pelaku usai istri pertamanya meninggal dunia.
Setelah menikah, mereka tinggal di rumah korban. Ada juga dua orang anak dari pernikahan pertama suaminya.
(sms)