4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi

Senin, 08 Maret 2021 - 18:30 WIB
loading...
4 Pelaku Penggelapan...
Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus empat anggota komplotan penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH pada akhir Febuari 2021. SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading meringkus empat anggota komplotan penggelapan mobil rental berinisial MLA, MNK, CJ dan RH pada akhir Februari 2021.

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Rango Siregar mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari salah satu pemilik perusaahaan yang melaporkan bahwa 13 mobilnya tidak dikembalikan oleh pemesan atau pelaku M alias MLA. (Baca juga; Bersama Istri, Mantan Anggota Dewan Ini Jadi Sindikat Penggelapan Mobil )

"Dimulai pada 2020, secara cepat dan bersambung. Sampai pada 13 November pihak perusahaan melaporkan aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut," ujar Rango di Mapolsek Kelapa Gading pada Senin (8/3/2021).

4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi


Dari laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap pelaku. Petugaspun mendapat tiga pelaku yang terdiri dari dua orang laki-laki berinisial RH dan CJ, serta seorang wanita berinisial MNK.

"Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Jakarta Utara. Sementara pelaku MLA sendiri kita amankan di wilayah Jawa Barat pada akhir Februari lalu," ucap Rango. (Baca juga; Viral Kuda Nil Makan Botol Plastik yang Dilempar Pengunjung, TSI: Sudah Dimuntahkan Lagi )

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M Fajar mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti 13 unit mobil yang digelapkan oleh MLA dan komplotannya.

"Mobil tersebut sudah sempat dibawa ke Jawa Timur dan Sumatera untuk hendak dijual ke perorangan. Namun untuk sementara ini belum dilaksanakan jual beli, kita sudah gagalkan upaya tersebut," Kata Fajar.

Atas aksi kejahatannya, keempat tersangka penggelapan dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Mereka terancam hukuman 4 tahun penjara.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ranch Market KMALL Hadirkan...
Ranch Market KMALL Hadirkan Supermarket Gaya Hidup Modern di Utara Jakarta
Prabowo Minta Pindad...
Prabowo Minta Pindad Buat Mobil Khusus Presiden untuk Sapa Warga
Merek China Mulai Kuasai...
Merek China Mulai Kuasai Pasar, Honda Nyaris Terlempar dari Daftar 10 Terlaris Nasional
Rekomendasi
Nanik S Deyang Bakal...
Nanik S Deyang Bakal Diperiksa di Kasus Dugaan Korupsi MBG? Kejagung: Iya Berpotensi
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Berita Terkini
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ketua PMI DKI Jakarta:...
Ketua PMI DKI Jakarta: Relawan Muda Garda Terdepan yang Siap Go Internasional
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved