Pengacara Habib Rizieq Juga Optimistis Menang dalam Praperadilan

Senin, 08 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku, optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengaku, optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Dia beralasan, ada kesalahan hukum administrasi dalam proses hukumnya.

"Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan," kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )

Menurut Alamsyah, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Bahwa satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

"Pidana umum Pasal 160 KUHP itu tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU protokol kekarantinaan kesehatan. tidak bisa digabung," ucap Alamsyah. (Baca juga; Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab )

Dalam persidangan, Kubu Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan poin gugatannya itu, di antaranya meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Selain Azerbaijan, Israel...
Selain Azerbaijan, Israel Kirim Pasukan ke UEA, Irak dan Somaliland selama Perang Iran
Seleksi Hakim Agung...
Seleksi Hakim Agung 2026 Berlanjut, 36 Kandidat Jalani Penelusuran Rekam Jejak
Geram Difitnah Somasi...
Geram Difitnah Somasi Ibu, Ratu Sofya Resmi Laporkan Produser Film ke Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Infografis
27 Negara Ini Terdeteksi...
27 Negara Ini Terdeteksi Radar dalam Jangkauan Rudal Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved