Pengacara Habib Rizieq Juga Optimistis Menang dalam Praperadilan

Senin, 08 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
Pengacara Habib Rizieq...
Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengaku, optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengacara Habib Rizieq Shihab , Alamsyah Hanafiah mengaku, optimistis menangkan sidang praperadilan penangkapan dan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam itu. Dia beralasan, ada kesalahan hukum administrasi dalam proses hukumnya.

"Kita sangat optimis, sangat optimis karena ini administrasi, hukum administrasinya yang salah. Karena itu sebenarnya tidak dibenarkan dua surat perintah penyidikan atas penahanan," kata Alamsyah Hanafiah, Senin, (8/3/2021). (Baca juga; Polisi Optimistis Menang Lawan Habib Rizieq dalam Sidang Praperadilan )

Menurut Alamsyah, UU khusus tidak bisa diadopsi ke UU umum. Bahwa satu surat perintah penyidikan tidak boleh ada dua surat perintah penyidikan dasar penahanan. penahanan harus didasari dengan satu surat perintah penyidikan.

"Pidana umum Pasal 160 KUHP itu tidak bisa diadopsi ke pidana khusus Pasal 93 UU protokol kekarantinaan kesehatan. tidak bisa digabung," ucap Alamsyah. (Baca juga; Polisi Klaim Kantongi 4 Alat Bukti Sebelum Tangkap dan Tahan Habib Rizieq Shihab )

Dalam persidangan, Kubu Habib Rizieq Shihab pun menyampaikan poin gugatannya itu, di antaranya meminta pada hakim tunggal Suharno untuk mengabulkan gugatan praperadilan berkaitan dengan penetapan status tersangka dan penahanan dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sikapi Putusan Praperadilan...
Sikapi Putusan Praperadilan Andrie Yunus, Polda Metro Jaya Bakal Koordinasi dengan Oditur Militer
TAUD: Putusan Praperadilan...
TAUD: Putusan Praperadilan Hakim PN Jaksel Berikan Angin Segar Bagi Andrie Yunus
Ini Pertimbangan Hakim...
Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Polda Metro Lanjutkan Penyidikan Kasus Andrie Yunus
Rekomendasi
Pasar Keuangan Ambruk...
Pasar Keuangan Ambruk Lebih Dalam, Rupiah Diramal Tembus Rp19.000 Akhir Bulan Ini
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
Nina Zatulini dan Natasha...
Nina Zatulini dan Natasha Rizky Belajar Bahasa Inggris di Usia 30-an, Netizen Salut
Berita Terkini
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved