Pengacara Habib Rizieq Juga Optimistis Menang dalam Praperadilan
Senin, 08 Maret 2021 - 17:26 WIB
loading...
A
A
A
Alamsyah juga meminta hakim untuk menyatakan jika surat perintah pemyidikan terhadap Habib Rizieq Shihab tidak sah. Karena, ada dua surat perintah penyidikan yang digunakan kepolisian untuk menahan Habib Rizieq.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Alamsyah juga meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, pihak Habib Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.
"Menerima permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/2502/ XII/ 2020/Ditreskrimum. Tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah menurut hukum," katanya.
Alamsyah juga meminta agar kepolisian segera membebaskan Habib Rizieq yang masih mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Apabila hakim mempunyai pendapat lain, pihak Habib Rizieq meminta putusan seadil-adilnya.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan pemohon dari rumah tahanan negara Polda Metro Jaya Cq. Rumah Tahanan Bareskrim Polri setelah putusan ini dibacakan. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang adil," kata Alamsyah.
(wib)
Lihat Juga :