Evaluasi PPKM Mikro, Sekda DKI: Zona Merah COVID-19 Hanya Tinggal 6 RT di Jakarta Selatan
Senin, 08 Maret 2021 - 11:28 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat ( PPKM ) berskala mikro pada desa/kelurahan di 123 kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai periode 23 Februari 2021 hingga 8 Maret 2021.
Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di daerah masing-masing.
Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
Terkait perpanjangan PPKM Mikro ini, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) telah mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 4 Tahun 2021 dan akan ditindaklanjuti oleh para Gubernur dengan menerbitkan aturan kebijakan di daerah masing-masing.
Selain itu, juga akan dilakukan penguatan operasionalisasi pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat desa/kelurahan, yang meliputi pemantauan persiapan dan pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), penyiapan bantuan beras dan masker dan mekanisme distribusi melalui polsek/koramil, serta integrasi: pemetaan zonasi risiko tingkat RT dan pendataan 3T.
Terkait penguatan 3T, untuk testing dilakukan swab test antigen secara gratis kepada masyarakat di desa/kelurahan yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menggunakan fasilitas kesehatan dan puskesmas di wilayah masing-masing.
(wib)
Lihat Juga :