Relaksasi, Arena Bermain Anak dan Salon Kecantikan di Kota Bandung Boleh Beroperasi

Minggu, 07 Maret 2021 - 07:51 WIB
loading...
Relaksasi, Arena Bermain...
Pengusaha menyambut baik relaksasi pusat perbelanjaan. Foto/SINDOnews/Arif Budianto
A A A
BANDUNG - Pemkot Bandung, berencana merelaksasi sejumlah sektor seperti arena bermain anak dan salon kecantikan . Namun di sisi lainnya, Pemkot Bandung juga bakal mempertegas penindakan pelanggar protokol kesehatan .

Baca juga: Jam Operasional Dibatasi, Pelaku Usaha di Manado Menjerit

Dari hasil Rapat Terbatas (Ratas), akhir pekan kemarin, beberapa sektor usaha yang bakal diberi kelonggaran di antaranya usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak-anak .



Revisi Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 6/2021 nantinya, juga tidak hanya menyoal konten yang berkenaan dengan relaksasi ekonomi. Namun, disertai dengan sanksi penindakan yang lebih tegas bagi para pelanggar.

Baca juga: Pasangan Pelajar SMP yang Gemparkan Buton Selatan Resmi Jalani Pernikahan Dini

Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Oded M. Danial berharap keputusan untuk penambahan relaksasi ini bisa memberikan dampak bagi upaya pemulihan ekonomi.

Namun, dia mengingatkan masalah kesehatan di tengah pandemi COVID-19 ini pun tak lantas diabaikan. "Sebagai gugus tugas, kita mencoba jalan tengah dan ada beberapa perubahan," ucap Oded dalam keterangan resminya.

Selain relaksasi untuk usaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak , dalam Perwal terbaru nanti rencananya bakal memajukan jam operasional pusat kebugaran . Dari semua buka pukul 08.00 WIB akan dimajukan menjadi pukul 06.00 WIB.

Baca juga: Gempar Mobil Berlapis Emas dan Berlian di Subang, Pemiliknya Juga Bangun Musala Rp11 M

Namun, lanjut Oded, pada Perwal baru nanti sanksi bagi pelanggar khususnya tempat usaha tidak hanya disegel dan ditutup paling lama 14 hari. Melainkan, apabila sudah disegel maka tempat tersebut otomatis ditutup operasionalnya selama dua pekan. "Kepada para pelanggar, saya sepakat menerapkan ketegasan," ujarnya.

Menegaskan hal itu, Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menyatakan, aturan selama penanganan COVID-19 sudah sangat jelas dan diyakini telah dipahami oleh semua pihak. Tanpa terkecuali oleh pengelola cafe ataupun tempat hiburan yang selama ini menjadi langganan pelanggar.

Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum Partai Demokrat, Emil Dardak: Jatim Tetap Loyal Pada AHY

Oleh karenanya, Ema menyatakan pada revisi Perwal nanti relaksasi penambahan jam operasional tempat hiburan masih belum diberikan. Sehingga waktu maksimal untuk operasional di tengah pandemi COVID-19 ini tempat hiburan tetap pukul 21.00 WIB.

"Di dalam perwal sudah jelas, mana ringan, sedang, dan berat. Saya pikir tidak ada ruang perdebatan. Kalau mereka sudah melanggar , bekukan dulu. Kalau masih melanggar ya langsung dicabut," jelas Ema.

Ema menuturkan, bagi pengusaha jasa salon kecantikan dan arena permainan anak yang ingin mulai beroperasi bisa kembali mengajukan kepada Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bandung. Untuk selanjutnya bakal ditindaklanjuti guna memastikan standarisasi protokol kesehatannya terpenuhi.

Baca juga: Moeldoko Kudeta Ketua Umum, Ibu-ibu Pengurus Partai Demokrat Kalbar Setia ke AHY

Mengenai jam operasional kedua tempat tersebut Ema menyebut bakal diatur kemudian secara terperinci dalam revisi Perwal. Namun khusus lokasi usaha yang berada di dalam area pusat perbelanjaan atau mal tentunya menyesuaikan dengan jam operasional tempat tersebut. "Dari simulasi yang dilihat semua memberikan garansi dengan prokes yang maksimal. Tapi mereka harus mengajukan lagi oleh pelaku usahanya," ujarnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
Ribuan Bobotoh Kumpul...
Ribuan Bobotoh Kumpul di Kawasan Gedung Merdeka, Teriakan Juara Bergema
Pansus 12 DPRD Kota...
Pansus 12 DPRD Kota Bandung Rampungkan Raperda Kesejahteraan Sosial, Segera Masuki Tahap Harmonisasi
DPRD Kota Bandung Targetkan...
DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko Segera Rampung
Kantin Rimbawan IPB...
Kantin Rimbawan IPB Direnovasi Jadi Ruang Publik Kampus
Bandung Kembali Mencekam,...
Bandung Kembali Mencekam, Kelompok Berpakaian Hitam Mengamuk di DPRD Jabar
Bagaimana Industri Farmasi...
Bagaimana Industri Farmasi Besar AS Raup Untung dari Pandemi dengan Perlakukan Warga Seperti Kelinci Percobaan?
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Rekomendasi
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
ASPEK Indonesia Dorong...
ASPEK Indonesia Dorong Reformasi Jaminan Sosial Jilid II
Berita Terkini
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
DPC Rampung di 9 Kecamatan,...
DPC Rampung di 9 Kecamatan, Partai Perindo Tubaba Tancap Gas Bentuk DPRt
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
BNPP Perkuat Pengawasan...
BNPP Perkuat Pengawasan Perbatasan RI-Timor Leste via Survei Pengendalian Jalur Tak Resmi di Belu
Infografis
Daftar Pemain dan Jadwal...
Daftar Pemain dan Jadwal Timnas Indonesia U-17 di Piala Dunia U-17
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved