Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah

Sabtu, 18 April 2020 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Andri menjelaskan, 200 perusahaan itu rata-rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona (Covid-19). Karena itu, dia meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.

Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19, dari menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved