Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah

Sabtu, 18 April 2020 - 08:45 WIB
loading...
A A A
Andri menjelaskan, 200 perusahaan itu rata-rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona (Covid-19). Karena itu, dia meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.

Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.

Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.

Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19, dari menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.

Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
KJP Plus Tahap 1 2026...
KJP Plus Tahap 1 2026 Sudah Cair, Cek Rincian Dana yang Diterima Siswa
Pekan Raya Jakarta 2026...
Pekan Raya Jakarta 2026 Belum Humanis bagi Pengunjungnya
Rekomendasi
Hari Ini Kortas Tipikor...
Hari Ini Kortas Tipikor Polri Panggil Eks Wakapolri Oegroseno untuk Klarifikasi Lahan Sepolwan
Rugi hingga Rp3 Miliar,...
Rugi hingga Rp3 Miliar, Amanda Manopo Tak Sabar Penjarakan Oknum Manajemen
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa Diterima, Hakim Nyatakan Surat Dakwaan Batal Demi Hukum
Berita Terkini
Pemkab Bogor Tegaskan...
Pemkab Bogor Tegaskan Komitmen Jalankan Putusan PTUN Bandung Terkait Sentul City
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved