Langgar PSBB, Jumlah Perusahaan Ditutup Paksa di Jakarta Bertambah
Sabtu, 18 April 2020 - 08:45 WIB
loading...
A
A
A
Andri menjelaskan, 200 perusahaan itu rata-rata bermanufaktur besar penyumbang mobilitas penduduk dan berpotensi memperluas penyebaran virus korona (Covid-19). Karena itu, dia meminta Kemenperin mengevaluasi izin yang diberikan kepada perusahaan-perusahaan besar itu.
Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19, dari menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Sambil menunggu surat evaluasi tersebut, Andri meminta ratusan perusahaan tersebut memberlakukan protokol Covid-19 dalam beraktivitas. "Walaupun perusahaannya sedikit, kan besar-besar dengan jumlah pekerjanya ribuan orang. Kalau mereka tidak mengurangi target produksi, mana bisa kurangi pekerja. Itu yang saya dengar," ucapnya.
Seperti diketahui, Peraturan Gubenrur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB mengatur seluruh perkantoran berhenti sementara selama PSBB berlaku 14 hari sejak Jumat (10/4/2020) lalu. Kewajiban berhenti aktivitas kerja itu berlaku untuk semua sektor. Namun, ada beberapa yang dikecualikan. Pertama, kantor instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah. Kedua, kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional. Ketiga, kantor badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD).
Untuk dunia usaha swasta ada beberapa sektor yang dikecualikan, di antaranya kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, kontruksi, industri strategis, perhotelan, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
Perusahaan-perusahaan yang termasuk delapan sektor itu wajib mengikuti protokol penanganan Covid-19, dari menjaga jarak fisik, wajib memakai masker, hingga menyediakan fasilitas cuci tangan.
Di bagian lain, Polda Metro Jaya akan memberikan teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB berupa blangko surat teguran. Surat terguran ini mirip dengan surat tilang dan diklaim efektif untuk mengurangi jumlah pelanggar aturan PSBB di Jakarta.
Lihat Juga :