Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair
Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:02 WIB
loading...
A
A
A
“Kita bisa melihatnya dari tingkat kerumitan dan jam kerja Pengurus juga. Tidak tepat kalau menggunakan aturan persentase” jelasnya.
Di tempat terpisah, Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menilai fee pengurus yang yang diminta tidak mencerminkan nilai keadilan. Ia mengungkapkan bahwa nilai utang pemohon atau PT Naga Bestindo Utama (NBU) hanya sebesar Rp 1,9 miliar, sangat jauh di bawah nilai fee pengurus yang diminta.
"Nilai utang Pemohon kan tidak sampai Rp2 miliar, apakah wajar untuk pihak pengurus meminta imbalan yang sangat besar? Menurut saya tidak fair," ujar Sangkaeng dalam keterangannya kepada media.
Selain jumlah imbalan yang dinilai terlalu tinggi, Sangkaeng menerangkan ketidaksepakatan ini turut menghambat proses Permohonan Pencabutan PKPU secara efektif. Apalagi Hakim Pengawas meminta nominal fee pengurus disepakati terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKPU secara formal.
“Tentu saja menghambat. Tapi kuasa hukum nanti akan mengajukan surat keberatan terkait fee untuk direkomendasikan ke Hakim Pemutus. Kami yakin Hakim dapat menilainya secara bijak,” tutup Sangkaeng.
Di tempat terpisah, Presiden Direktur GRP, Abednedju Giovano Warani Sangkaeng menilai fee pengurus yang yang diminta tidak mencerminkan nilai keadilan. Ia mengungkapkan bahwa nilai utang pemohon atau PT Naga Bestindo Utama (NBU) hanya sebesar Rp 1,9 miliar, sangat jauh di bawah nilai fee pengurus yang diminta.
"Nilai utang Pemohon kan tidak sampai Rp2 miliar, apakah wajar untuk pihak pengurus meminta imbalan yang sangat besar? Menurut saya tidak fair," ujar Sangkaeng dalam keterangannya kepada media.
Selain jumlah imbalan yang dinilai terlalu tinggi, Sangkaeng menerangkan ketidaksepakatan ini turut menghambat proses Permohonan Pencabutan PKPU secara efektif. Apalagi Hakim Pengawas meminta nominal fee pengurus disepakati terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pencabutan PKPU secara formal.
“Tentu saja menghambat. Tapi kuasa hukum nanti akan mengajukan surat keberatan terkait fee untuk direkomendasikan ke Hakim Pemutus. Kami yakin Hakim dapat menilainya secara bijak,” tutup Sangkaeng.
(thm)
Lihat Juga :