Ajukan Fee Rp80 Miliar, Pengurus PKPU GRP Dinilai Tidak Fair

Sabtu, 06 Maret 2021 - 04:02 WIB
loading...
Ajukan Fee Rp80 Miliar,...
Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Persoalan jumlah imbalan jasa pengurus dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Gunung Raja Paksi (GRP) masih belum mencapai kesepakatan. Hal ini disebabkan jumlah fee pengurus yang diajukan dinilai tidak sesuai dengan tingkat kerumitan kasus, yakni sebesar Rp80 miliar.

Kuasa hukum GRP Rizky Hariyo Wibowo meminta agar kasus ini tidak dimanfaatkan tim pengurus untuk meminta imbalan tinggi. Ia juga berharap Hakim Pemutus dapat menilai berdasarkan skala kerumitan dan kinerja pengurus dalam menangani kasus.

“Apakah layak kasus yang tingkat pengurusan dan penanganannya tergolong tidak rumit ditagih sekian mahalnya? Meski di permenkumham diatur mengenai nilai persentase namun parameternya juga harus jelas dalam mencharge nilai fee, standartnya paling tidak dinilai berdasarkan tingkat kerumitan. Kalau mau fair tim pengurus harus jelaskan dasar menagih sekian mahalnya itu apa? apakah ini bagi pengurus dianggap sangat rumit? Kami tidak minta restrukturisasi, semua sesuai kesepakatan awal dengan para kreditor, hitungan penyelesaiannya pun tergolong cepat, jadi yang membuat terkesan sangat rumit itu dimana” tegas Rizkymelalui sambungan telepon.

Angka tersebut merupakan hasil perhitungan total utang yang sudah jatuh tempo dan belum jatuh tempo milik GRP, kemudian dikalikan 4 persen. Padahal, pada sidang 1 Maret 2021, Hakim Pengawas dan mayoritas Kreditur telah menyepakati pembayaran hanya dilakukan untuk utang-utang yang telah jatuh tempo saja.

Kuasa hukum GGRP yang lain, yakni Harmaein Lubis menegaskan bahwa jumlah fee pengurus seharusnya ditentukan berdasarkan jumlah jam kerja dan biaya operasional yang dikeluarkan pihak pengurus, bukan berdasarkan persentase.

“Kasus ini spesial, dimana kita menggunakan Pasal 259 untuk Pencabutan PKPU yang terdapat kekosongan terkait fee Pengurus. Kami menyimpulkan perhitungannya berdasarkan hourly atau jam kerja berdasarkan Permenkumham Tahun 2017,” ujar Harmaein Lubis

Dalam Permenkumham Nomor 2 Tahun 2017, imbalan jasa bagi Kurator dan Pengurus untuk PKPU yang berakhir dengan perdamaian diatur dengan ketentuan paling banyak 5,5% dari nilai utang yang harus dibayarkan. Namun, tambah Harmaein,hal ini tidak berlaku karena landasan yang digunakan ialah Pencabutan PKPU Pasal 259, bukan landasan homologasi atau perdamaian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Halalbihalal, IKAPI...
Halalbihalal, IKAPI Komitmen Hadir sebagai Solusi Persoalan PKPU dan Kepailitan
Gugatan PKPU Cuma Bisa...
Gugatan PKPU Cuma Bisa Diajukan Jika Utang Sentuh 75% dari Total Aset
Menilik Apa Penyebab...
Menilik Apa Penyebab Sritex Pailit
Rekomendasi
Data Rahasia iPhone...
Data Rahasia iPhone Bocor! India Selidiki Tata Electronics
Dharma Pongrekun Tanggapi...
Dharma Pongrekun Tanggapi Kemenkes: Kalau Semua Sudah Konstitusional, Mengapa Masih Perlu Meyakinkan Publik?
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved