Apresiasi Satgas Mafia Tanah, IPW Desak Sengketa Lahan Cakung Dituntaskan
Jum'at, 05 Maret 2021 - 00:12 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, keberadaan Satgas Anti Mafia Tanah menjadi angin segar bagi korban mafia tanah. Salah satu yang masih segar diingatan adalah gerak cepat Satgas meringkus pelaku penjarahan mafia tanah yang menipu ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.
Adapun kasus penyerobotan lahan di Cakung ini berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.
Kasus lain juga menimpa Edy Kartono dengan modus operandi yang sama, namun Benny Simon Tabalujan menggunakan nama PT Pactum Serva dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Abdul Halim. Dan diketahui banyak lahan Benny Simon Tabalujan yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dan masuk persidangan. Namun, dalam perjalanannya Paryoto dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan, Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.
Baca juga: Kejagung Bantu Polisi Kejar Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan
Gerak cepat Satgas Anti Mafia Tanah ini juga diharapkan dilakukan dalam menuntaskan kasus lahan Cakung yang tak kunjung menangkap aktor di balik sengketa tanah seluas 7 hektare tersebut.
Adapun kasus penyerobotan lahan di Cakung ini berlokasi di Kampung Baru RT 09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Konflik tanah ini terjadi antara pelapor Abdul Halim dan Benny Simon Tabalajun.
Kasus lain juga menimpa Edy Kartono dengan modus operandi yang sama, namun Benny Simon Tabalujan menggunakan nama PT Pactum Serva dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Abdul Halim. Dan diketahui banyak lahan Benny Simon Tabalujan yang bermasalah dan sebagian besar menimpa rakyat kecil dengan modus yang sama dan mengunakan nama PT yang berbeda.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan Benny, mantan juru ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Paryoto, dan kolega Benny, Achmad Djufri, sebagai tersangka dan masuk persidangan. Namun, dalam perjalanannya Paryoto dinyatakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak bersalah. Sedangkan, Mardani telah meninggal dunia di Rutan Cipinang.
(jon)
Lihat Juga :