2 Anggota Geng Motor Pembacok Polisi Biasa Tenggak Miras Sebelum Beraksi
Kamis, 04 Maret 2021 - 22:28 WIB
loading...
A
A
A
Anggota kemudian mendapat laporan dari warga ihwal keributan yang dibuat oleh geng motor itu. Iver menyebut, korban bersama anggota yang lain langsung mencoba melerai geng motor tersebut. Saat itu, pelaku RD juga tengah memengang senjata tajam berupa celurit.
Iver menuturkan saat aparat tiba, geng motor itu mencoba untuk melarikan diri. Namun, mereka tak punya pilihan lain, selain melaju ke arah petugas. "Jadi dia pengen lolos, dia dengan kecepatan tinggi ke arah pak Dwi (korban). Nah pak Dwi itu sebetulnya mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh si RD ini," tutur Iver.
Meski terluka, namun korban berhasil merebut dan mengamankan senjata tajam tersebut. Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri. Di sisi lain, Iver menyampaikan bahwa geng motor itu memang kerap mencari musuh dan mengunggah video aksi kekerasannya di media sosial. Motifnya ingin dianggap jagoan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor, sebilah celurit, hingga satu celana jeans yang dipakai pelaku. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
Iver menuturkan saat aparat tiba, geng motor itu mencoba untuk melarikan diri. Namun, mereka tak punya pilihan lain, selain melaju ke arah petugas. "Jadi dia pengen lolos, dia dengan kecepatan tinggi ke arah pak Dwi (korban). Nah pak Dwi itu sebetulnya mengamankan senjata tajam yang dibawa oleh si RD ini," tutur Iver.
Meski terluka, namun korban berhasil merebut dan mengamankan senjata tajam tersebut. Setelahnya, pelaku pun langsung melarikan diri. Di sisi lain, Iver menyampaikan bahwa geng motor itu memang kerap mencari musuh dan mengunggah video aksi kekerasannya di media sosial. Motifnya ingin dianggap jagoan.
Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yaitu 1 unit sepeda motor, sebilah celurit, hingga satu celana jeans yang dipakai pelaku. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 170 KUHP. Ancaman hukuman 10 tahun.
(wib)
Lihat Juga :