Dijual via Instagram, 9,8 Kg Ganja Sintetis Disita Polres Jakarta Pusat
Kamis, 04 Maret 2021 - 01:21 WIB
loading...
A
A
A
Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat "Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.
Para pelaku belajar secara autodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni. "Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
Para pelaku belajar secara autodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni. "Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.
Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(hab)
Lihat Juga :