Dijual via Instagram, 9,8 Kg Ganja Sintetis Disita Polres Jakarta Pusat

Kamis, 04 Maret 2021 - 01:21 WIB
loading...
Dijual via Instagram,...
Polres Jakarta Pusat merilis pengungkapan kasus ganja sintetis sebanyak9,8 kg.Foto/SINDOnews/Komaruddin Bagja Arja Winangun
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat meringkus empat orang yang terlibat dalam kasus pabrik ganja sintetis atau tembakau gorilla di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dan Bandung. Dalam pengungkapan kasus ini petugas menangkap empat pelaku berinisial
RJ (21), RAP (18), MFR (19) dan RH (18).

"Dari tangan keempat pelaku kami sita barang bukti sebanyak 9,8 kilogram ganja sintetis," ungkap Wakapolrestro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno di Polres Jakarta Pusat, Rabu (3/3/2021). Setyo melanjutkan, pabrik tembakau sintesis itu berada di Kembangan, Jakarta Barat.

Mereka sudah menjalankan bisnis haram tersebut selama dua tahun terakhir dengan cara menjual tembakau gorilla itu melalui media sosial Instagram. Baca: Ketahuan Pakai Pelat Dinas TNI Bodong, Wanita 'Pamer' Mobil Ini Minta Maaf

Sementara itu, Kapolsek Sawah Besar AKP Maulana Mukarom menjelaskan, sebelum penggrebekan tersebut dilakukan, petugas kepolisian terlebih dahulu melakukan penelusuran. Saat memastikan, bahwa target telah terkunci, petugas lain lalu mendatangi lokasi kosan.

Saat sampai di salah satu kamar yang diyakini sedang ditempati pelaku pengedar narkoba tersebut, petugas langsung melakukan panggrebekan paksa dengan mendobrak pintu kamar tersebut."Malam ini, kami berhasil mengamankan seorang yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis tembakau gorila," jelas Maulana.

Maulana menambahkan, penangkapan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat akan banyaknya peredaran narkoba. Diketahui, para pengedar narkoba ini disinyalir berasal dari wilayah Jakarta Barat "Pelaku ini saat diinterogasi mengaku, bahwa dia bekerja bersama temannya. Kami akan buru pelaku berikutnya," jelas Maulana.

Para pelaku belajar secara autodidak, mereka semua lulusan SMA. Perbuatan para pelaku dapat merusak kesehatan masyarakat, karena dampak penggunaan tembakau ini melebihi ganja murni. "Ini sintetis, halusinasi dan daya rusaknya lebih bahaya. Kami imbau, jauhi narkotika karena tidak ada manfaatnya sama sekali," ungkap Maulana.

Para tersangka akan dijerat Pasal 112 dan 113 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 10 tahun.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Ekuador vs Jerman: Der...
Ekuador vs Jerman: Der Panzer Bidik Rekor Sempurna
Menekraf Tegaskan AI...
Menekraf Tegaskan AI Hanya Asisten, Bukan Pengganti Kreator atau Musisi
Soroti Kasus Penyekapan...
Soroti Kasus Penyekapan di Bandung, Veronica Tan Ingatkan Bahaya Hubungan Toxic
Berita Terkini
Gagas Forum Dialog,...
Gagas Forum Dialog, AHY Ajak Profesor dan Gen Z Rumuskan Masa Depan Indonesia
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved