Polda Metro Jaya Pastikan Selidiki Kasus Dugaan KDRT Dirut PT Taspen
Rabu, 03 Maret 2021 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Diduga Lakukan KDRT, Suami Nindy Ayunda Dijadikan Tersangka
Atas pesan bernada ancaman itu, Rina Lauwy pun melaporkannya ke polisi. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detil seperti apa pesan ancaman yang dimaksud tersebut.
"Ini masih kita teliti dahulu. LP (Laporan Polisi) kan baru sampai di Krimum (Kriminal Umum)," tutupnya.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Atas pesan bernada ancaman itu, Rina Lauwy pun melaporkannya ke polisi. Namun, Yusri tidak menyebutkan secara detil seperti apa pesan ancaman yang dimaksud tersebut.
"Ini masih kita teliti dahulu. LP (Laporan Polisi) kan baru sampai di Krimum (Kriminal Umum)," tutupnya.
Adapun laporan tersebut tertuang dengan nomor LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ. Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 45 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pasal itu, Rina mengadukan secara khusus soal kekerasan psikis dalam rumah tangga.
Pasal 45 UU KDRT berbunyi:
1. Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 9.000.000,00 (sembilan juta rupiah).
Lihat Juga :