Dongkrak PAD, DPRD Parepare Dorong Pemkot Maksimalkan Pajak Parkir
loading...
A
A
A
PAREPARE - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare mendorong pemerintah kota memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) . Salah satunya, yang bersumber dari pajak parkir.
Hal tersebut dilakukan melalui usulan salah satu anggota DPRD Parepare , Rudy Nadjamuddin. Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melihat adanya potensi PAD yang besar dari sektor perparkiran.
"Kita usulkan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Parepare," katanya.
Usulan tersebut, disampaikan Rudy usai rapat paripurna dalam rangka jawaban wali kota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (2/3/2021).
“Jadi saya usulkan untuk perda inisiatif DPRD khususnya Komisi III. Karena ini sangat prioritas untuk menambah peningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area pelabuhan dan sebagainya,” papar Rudy.
Pihaknya, kata Rudy lagi juga meminta sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut.
Hal tersebut dilakukan melalui usulan salah satu anggota DPRD Parepare , Rudy Nadjamuddin. Legislator asal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut melihat adanya potensi PAD yang besar dari sektor perparkiran.
"Kita usulkan adanya Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir di Parepare," katanya.
Usulan tersebut, disampaikan Rudy usai rapat paripurna dalam rangka jawaban wali kota tentang pandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah Penyelenggaraan Pendidikan, Selasa (2/3/2021).
“Jadi saya usulkan untuk perda inisiatif DPRD khususnya Komisi III. Karena ini sangat prioritas untuk menambah peningkatan PAD kita, kemudian juga ada dasar hukum kita untuk menarik parkir yang terutama di area pelabuhan dan sebagainya,” papar Rudy.
Pihaknya, kata Rudy lagi juga meminta sekretariat agar menyiapkan hal-hal yang perlu dipersiapkan terkait pengusulan Perda Pajak Parkir tersebut.
(luq)