Putuskan Mualaf, Bos Perusahaan Pelaku Pelecehan Seksual Segera Dikhitan

Rabu, 03 Maret 2021 - 16:36 WIB
loading...
Putuskan Mualaf, Bos...
Polrestro Jakarta Utara saat memperlihatkan JH, pelaku pelecehan seksual terhadap dua sekretaris pribadinya. Foto:SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara akan membantu pelaku pelecehan seksual , JH (47), dalam menunaikan kewajibannya sebagai muslim. Salah satunya yakni melaksanakan sunat atau khitan.

"Untuk keabsahan, kebersihan dalam pelaku menjalankan agama Islam, pelaku wajib melaksanakan khitan, Kompol Sutikno (anggota Polres Metro Jakarta Utara) berjanji untuk mengkhitankan pelaku," ujar Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi,Rabu (3/3/2020).

JH (47), tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara telah memutuskan untuk berpindah keyakinan setelah ditahan. Bos sebuah perusahaan pembiayaan itu ditangkap setelah melakukan pelecehan terhadap dua orang sekretarisnya.

Baca juga: Begini Awal Mula Terungkapnya Pelecehan Seksual yang Dilakukan Bos Jasa Keuangan di Ancol

Nasriadi mengatakan, tersangka yang ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Utara mengaku mendapat hidayah, sehingga memutuskan berpindah keyakinan menjadi muslim. Sejak hari itu, JH pun menjadi mualaf setelah bersyahadat di dalam sel tahanan polisi.



"Saat dilakukan penahanan dan berkumpul bersama para tahanan, pelaku mendengar adzan dan tergerak hatinya dan pelaku menangis, serta meminta salah seorang tahanan yang beragama Islam untuk dimualafkan untuk memeluk agama Islam," bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tangis Celine Evangelista...
Tangis Celine Evangelista saat Antar Jemima Guri ke Pesantren
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Menpora Erick Kecam...
Menpora Erick Kecam Pelecehan Seksual terhadap Atlet Menembak, Tegaskan Dukungan bagi Korban
Rekomendasi
Iran Sebut Sanksi AS...
Iran Sebut Sanksi AS yang Diperbarui Langgar MoU, Langkah itu Mulai Berlaku Penuh 17 Juli
Harga Emas Jatuh Rp14...
Harga Emas Jatuh Rp14 Ribu per Rabu 8 Juli 2026, Buyback Ambrol Rp21.000
Mengapa Waktu Seolah...
Mengapa Waktu Seolah Melambat ketika Bahaya Datang?
Berita Terkini
Prabowo dan Narendra...
Prabowo dan Narendra Modi Tiba di Prambanan Disambut Tari Klasik Rama Shinta
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Istri Siri Pernah Disidang Etik
Bocah Perempuan di Bekasi...
Bocah Perempuan di Bekasi Tertembak Peluru Nyasar, Polisi Sita Proyektil
Aiptu N yang Siksa Istri...
Aiptu N yang Siksa Istri Siri Ternyata Positif Konsumsi Sabu
Fenomena Super New Moon,...
Fenomena Super New Moon, BMKG: Waspadai Banjir Rob pada Hari Ini hingga 22 Juli 2026
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
Infografis
MK Putuskan SD-SMP Negeri...
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved