Ratusan Burung dan Kura-Kura Asal Makassar Gagal Diselundupkan

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:45 WIB
loading...
Ratusan Burung dan Kura-Kura...
Barang bukti ratusan satwa ilegal saat diamankan di kantor BBKP Juanda, Selasa (02/3/2021). Foto: SINDONews/Ali Masduki
A A A
SURABAYA - Penyelundupan sebanyak 633 burung dan kura-kura asal Kota Makassar ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, berhasil digagalkan Karantina Pertanian Surabaya wilayah kerja Tanjung Perak bersama Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak . Ratusan burung tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen kesehatan dari daerah asal.

Penanggungjawab Wilker Tanjung Perak, Tetty Maria, mengatakan penggagalan bermula dari informasi masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti dengan menyisir setiap sudut kapal. Termasuk semua alat angkut berupa truk diperiksa oleh pejabat karantina dan petugas kepolisian. Akhirnya ditemukan ratusan burung dan kura-kura dalam truk di kapal KM. Dharma Rucitra dari Makassar.

"Modus yang dilakukan tetap sama yaitu 633 ekor satwa tersebut dikemas dalam keranjang plastik dan kandang kawat. Lalu disembunyikan di belakang kursi sopir serta di atas kepala truk. Alat angkut yang digunakan sejumlah (tiga) buah truk," kata Tetty Maria, Selasa (2/3/2021).

Kepala Karantina Pertanian Surabaya, Mussyafak Fauzi menjelaskan, bahwa 633 satwa tersebut terdiri dari 6 Kakaktua Jambul Putih, 19 Nuri Tanimbar, 285 kura-kura, 313 Jalak Rio-Rio, dan 10 ekor Merpati Hitam Sulawesi.

Baca Juga: Kamuflase Penyelundupan Ganja, Dimasukkan Drum Biar Kayak BBM

Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih merupakan jenis satwa yang dilindungi sehingga tidak dapat diburu dan diperjualbelikan. Oleh sebab itu, penggagalan penyelundupan ini merupakan suatu upaya untuk mencegah Nuri Tanimbar dan Kakatua Jambul Putih tersebut dari kepunahan. "Pemasukan burung ini jelas melanggar UU No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," tegas Musyaffak Fauzi.

Karena itu, Musyaffak menghimbau masyarakat untuk melaporkan dan memeriksakan komoditas pertanian yang akan dilalulintaskan ke karantina pertanian setempat.

"Pasal 88 dalam UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, pelanggaran terhadap persyaratan karantina antar area bisa dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun, dan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar," pungkasnya.

Baca Juga: Awas Penipuan Lelang Barang Sitaan Negara, Cek Dulu Ciri-cirinya
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman...
Bea Cukai Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp2 Miliar di Tabanan, Bali
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan...
Bareskrim Bongkar Jaringan Penyelundupan Ponsel Impor Ilegal Rp235 Miliar
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 200.000 Benih Lobster
Gagalkan Penyelundupan...
Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia, Lemkapi Apresiasi Kinerja Bareskrim dan Polda Babel
Satgas Lundup Polri...
Satgas Lundup Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Senilai Hampir Rp1 Triliun
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Rekomendasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Penasaran dengan Isi...
Penasaran dengan Isi Kakbah yang dijadikan Kiblat Salat? Simak Penjelasannya di Sini!
Purbaya Isyaratkan Marketplace...
Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026
Berita Terkini
Pramono Bakal Bangun...
Pramono Bakal Bangun 11 Rusun Baru Pakai APBD, Ini Lokasinya
Polisi Ungkap Alasan...
Polisi Ungkap Alasan Pelaku Sekap 3 Karyawan Percetakan, Tuduh Korban Curi Pelat Rp230 Juta
Akademisi: Riset Advokasi...
Akademisi: Riset Advokasi Kunci Perlindungan Warga Sipil
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
JKF Fun Padel Competition...
JKF Fun Padel Competition 2026 Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Instansi di Jakarta
Isak Tangis Keluarga...
Isak Tangis Keluarga Kecelakaan Maut di Bekasi Timur: Saya Nggak Kuat Anaknya Masih Kecil
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved