Bali Kehilangan Potensi Ekonomi Triliunan dari Peredaran Miras Impor
Selasa, 02 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
A
A
A
Pergub itu mendapat respon positif dari para perajin arak tradisional Bali karena memberi harapan baru dan kepastian yang telah lama dinantikan. "Perajin arak Bali mulai menggeliat dan bergairah untuk berproduksi, karena telah mulai terjadi peningkatan permintaan konsumen, sehingga pendapatan mereka meningkat," ujar Koster.
Dengan diberlakukan Pergub, kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin.
Koster berharap arak Bali bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. "Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.
Dia menambahkan, masyarakat Bali telah mampu mengolah tuak secara tradisional menjadi arak dan gula Bali. Arak Bali memiliki cita rasa yang khas dan nikmat sesuai dengan lokasi tempat tumbuh tanaman kelapa, enau, dan rontal. Arak tradisional Bali secara turun temurun telah digunakan sebagai obat tradisional, sarana upacara agama dan adat serta dikonsumsi langsung sebagai minuman oleh masyarakat.
Masyarakat Bali telah biasa mengkonsumsi arak secara rutin dan tertib sebanyak setengah sampai satu sloki sehari dan telah terbukti menjaga stamina dan menyehatkan. "Para tetua di Bali telah mewariskan tradisi minum arak secara teratur untuk kepentingan kesehatan, bukan minum secara berlebihan yang mengakibatkan mabuk," pungkas Koster.
Dengan diberlakukan Pergub, kelembagaan dan distribusinya ditata dan dikontrol, sehingga tidak terjadi pemanfaatan dan penyalahgunaan secara bebas. Pergub ini sifatnya menata bukan melarang. Petani arak harus diwadahi dalam lembaga Koperasi Produsen Petani Arak, hasil produksi harus mendapat legalitas dari Badan POM yang didaftarkan melalui industri yang telah berizin.
Koster berharap arak Bali bisa dikembangkan menjadi industri minuman khas Bali berkelas dunia seperti Sake di Jepang, Soju di Korea, Wiskey di Eropa, Votka di Finlandia, Vodka di Rusia, dan Teuqilla di Mexico. "Ini sangat tepat bagi Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia, sehingga akan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali," imbuhnya.
Dia menambahkan, masyarakat Bali telah mampu mengolah tuak secara tradisional menjadi arak dan gula Bali. Arak Bali memiliki cita rasa yang khas dan nikmat sesuai dengan lokasi tempat tumbuh tanaman kelapa, enau, dan rontal. Arak tradisional Bali secara turun temurun telah digunakan sebagai obat tradisional, sarana upacara agama dan adat serta dikonsumsi langsung sebagai minuman oleh masyarakat.
Masyarakat Bali telah biasa mengkonsumsi arak secara rutin dan tertib sebanyak setengah sampai satu sloki sehari dan telah terbukti menjaga stamina dan menyehatkan. "Para tetua di Bali telah mewariskan tradisi minum arak secara teratur untuk kepentingan kesehatan, bukan minum secara berlebihan yang mengakibatkan mabuk," pungkas Koster.
(shf)
Lihat Juga :