Takut Melawan, Korban Pelecehan: Pelaku Suka Bawa Senjata Tajam
Selasa, 02 Maret 2021 - 14:31 WIB
loading...
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi. Foto/Dok/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Kasus pelecehan seksual yang dilakukan atasan di sebuah perusahaan terhadap dua sekretaris pribadinya sudah sering dilakukan bos tersebut dengan berbagai motif. Selama ini dua karyawati tersebut tidak berani melawan atasannya itu karena pelaku sering mem bawa senjata tajam .
"Si pelaku ini sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Karena takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Dua Karyawan Perusahaan di Ancol
Bahkan lebih parahnya lagi, kata dia, korban pernah diajak mandi bareng oleh pelaku. Hal ini dikatakan pelaku untuk membuka aura tubuh yang tertutup.
"Artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif ditubuhnya, kemudian hal ini ditolak oleh kedua korban ini," tutur Nasriadi. Baca juga: Dugaan Pelecehan, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Laporkan Bos ke Polisi
Pelaku JH dijerat Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.
"Si pelaku ini sering membawa senjata tajam di pinggangnya. Karena takut menjadi korban pembunuhan akhirnya pasrah," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi di Mapolres Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Rawabadak Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Selasa (2/3/2021). Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Terhadap Dua Karyawan Perusahaan di Ancol
Bahkan lebih parahnya lagi, kata dia, korban pernah diajak mandi bareng oleh pelaku. Hal ini dikatakan pelaku untuk membuka aura tubuh yang tertutup.
"Artinya untuk membuka aura atau untuk membuka hal-hal positif ditubuhnya, kemudian hal ini ditolak oleh kedua korban ini," tutur Nasriadi. Baca juga: Dugaan Pelecehan, Dua Karyawati Perusahaan di Ancol Laporkan Bos ke Polisi
Pelaku JH dijerat Pasal 289 dengan ancaman 9 tahun penjara. "Si tersangka sudah mengakui perbuatannya dan kami masih mendalami apa motif dari tersangka melakukan hal tersebut," tutupnya.
(mhd)
Lihat Juga :